Audiensi dengan perangkat adat sekaligus peresmian rumah godang, Bupati Komit perhatikan orang adat

Benai - Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby sudah siapkan Peraturan Daerah terkait posisi kedudukan Kelembagaan Adat dan Intensif Pemangku Adat atau Ninik Mamak,
Hal itu disampaikan Bupati Suhardiman saat audiensi di Kenegrian Simandolak bersama pemangku adat dan masyarakat, sekaligus peresmian Balai Adat, Kamis 19/09 siang.

“Terkait insentif para Datuk, masih ditumpangkan nomenklaturnya pada dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK), artinya semuanya dalam bentuk insentif yang baru akan masuk ke rekening Desa dan akan diteruskan kepada rekening Datuk Datuk”, ungkapnya.

Hal itu tentu disiapkan dulu Peraturan Daerahnya , rancangan peraturan Daerah sudah ada di DPRD, terkait Limbago Adat Nagori, Operational, Tugas Pokok dan fungsi Datuk-Datuk, Monti, Dubalang, sehingga hak yang diterimanya diatur secara baik,
Tambah Datuk Panglimo Dalam, itu sesuai kesepakatan, kita akan membangun semua balai adat, satu kenegrian, dan satu rumah godang, intinya, semua kepentingan adat, akan dilaksanakan secepat mungkin ,
“Tanah adat, tanah ulayat, diakui keberadaannya, diatur oleh peraturan daerah dan segera akan di eksekusi”, jelasnya
Sementara Pemangku adat Kecamatan Benai, Datuk Junaidi, menyampaikan terimakasih atas komitmen dan kepedulian Bupati Kuansing , Dr. H. Suhardiman Amby kepada para Pemangku Adat di Kuansing.
Dikatakan Junaidi, selama ini peran pemangku adat hanya sebagai pelengkap dan pemanis acara. Diperlukan hanya untuk menyambut tamu tamu penting, selebihnya tidak lagi di perhatikan, namun di kepemimpinan Bupati, Dr. H. Suhardiman Amby, pemangku adat tidak hanya sebatas wacana tapi telah di anggarkan oleh pemerintah, terimakasih Pak Bupati, semoga kembali melanjutkan Pembangunan di Kuansing, tukasnya.


Baca Juga