Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Riau.com (Pekanbaru) - Pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika jaringan Internasional dilaksanakan oleh Polda Riau pada Rabu (28/05/2025) di Halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira kepada media menyampaikan, semua barang bukti kejahatan dari 35 tersangka akan dimusnahkan.

"Adapun barang bukti yang disita oleh Polda Riau berupa Shabu sebanyak 119.738,84 Gram (119,73 Kg), Ekstasi sebanyak 43.674 Butir, Heroin sebanyak 3.860,25 Gram (3.87 Kg), dan Ganja sebanyak 16.075,25 Gram (16.07 Kg)", jelasnya.

Lanjut Yudha Barang bukti tersebut disita dari satu rangkaian kejahatan Narkotika jaringan Internasional.

"Rangkaian kejahatan pidana Narkotika dengan 18 kasus dari 35 tersangka terdiri dari 10 kasus di Direktorat Narkoba Polda Riau, 2 kasus di Polres Kampar, Polres Dumai 3 kasus, dan Polres Bengkalis 3 kasus.Dari 35 tersangka yang kita amankan", ungkapnya.

Yudha juga menerangkan peran 35 tersangka  beraneka ragam ada sebagai pengedar, bandar, kurir darat, kurir laut, dan pengendali yang  kita amankan.

"Dari barang bukti yang kita sita berhasil kita selamatkan 709.000 jiwa anak bangsa  dan jika barang ini beredar dimasyarakat akan menghasilkan uang senilai Rp.133 milyar", jelas Yudha.

Terakhir Yudha menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak pihak yang sudah membantu mengungkap kejahatan pidana Narkotika jaringan Internasional dengan 35 tersangka.

"Polda Riau mengucapkan terimakasih kepada Bea Cukai Dumai, Bea Cukai  Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Direktorat Intelijen.Kami mendeteksi bahwa barang tersebut dikendalikan oleh beberapa orang yang namanya sudah kita ketahui yang berada di negeri jiran dan dari dalam Lapas", tutupnya.

Tampak hadir saat pemusnahan Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono, Penyidik Madya BNNP Riau Kombes Berliando, Kabid Penindakan Bea dan Cukai Riau Waluyo, Kasatpol PP Riau, Kajati Riau diwakili Kepala Sesi Narkotika Kicky Arityanto, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, LAM Riau diwakili Sekretaris DPH LAMR Datuk Azmi, Ketua DPD Granat Riau Freddy Simanjuntak, para tersangka dan kuasa hukum.(Gln)


Baca Juga