Rangkaian HAN 2025, PT Jasa Raharja Bersama Ditlantas Polda Riau Himbau Siswa Berlalu Lintas Yang Benar

Rcn.com (Pekanbaru) - Rangkaian peringati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, PT Jasa Raharja Kanwil Riau berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Riau menggelar kegiatan edukasi keselamatan berlalulintas kepada siswa-siswi perwakilan SMP se Kota Pekanbaru di Gedung Pauh Janggi Gubernuran Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru, pada Sabtu (26/7/2025).

Kegiatan dengan mengangkat tema “Anak Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas” dihadiri oleh Kepala Kanwil Jasa Raharja Riau Muhammad Hidayat, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau, AKBP Dasril S Pd, MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau Hj. Fariza SH, MH dan para siswa SMP Kota Pekanbaru.

Kepala Kanwil Jasa Raharja Muhammad Hidayat, SE menyebut kegiatan ini live di seluruh indonesia yang bertujuan mengedukasi siswa-siswi SMP di kota pekanbaru, dalam rangka menciptakan anak duta informasi keselamatan lalulintas.

"Jasa Jaharja Riau juga menggandeng stake holder dalam acara ini. Dan kegiatan ini adalah bentuk kepedulian terhadap keselamatan anak, baik secara fisik maupun psikologis," ungkapnya.

"Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama, dan kami ingin anak menjadi agen perubahan untuk tertib ?erlàluntas dan tidak menggunakan kendaraan sebelum berusia 17 tahun," pungkas Muhammad Hidayat.

Sementara, Kasubdit Kamsel Ditlantas AKBP Dasril S.Pd MM mengatakan anak adalah tulang punggung dan modal dasar keselamatan berlalulintas, melalui anak, bisa menginformasikan kepada rekan-rekannya juga kepada orang tuanya.

"Pelanggaran akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, anak di bawah 17 tahun wajib diantar oleh orang tuanya atau gojek," pesan AKBP Dasril.

Dalam paparannya AKBP Dasril juga mengupas UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas, Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia, termasuk pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana jalan, serta hak dan kewajiban pengguna jalan. 

"Siapa yang melanggar akan kita tilang, dan jika sudah patuh jangan takut dengan polisi, ajak dan sampaikan kepada bapak ibunya untuk patuh berlalulintas agar menghindari kecelakaan karena pelanggaran lalulintas bisa menyebabkan kecelakan berlalulintas," tandasnya.(Tim)


Baca Juga