Lemahnya Penegakan Ketertiban Pedagang Ilegal di Ruang Publik Kota Pekanbaru

Rcn.com (Pekanbaru) - Fenomena menjamurnya pedagang ilegal di sekitar RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, khususnya pada area trotoar dan badan jalan di jalur keluar-masuk sebelah utara rumah sakit hingga ke seberang pagar Masjid Raya An-Nur, termasuk kawasan persimpangan Jalan Hangtuah dan Jalan Diponegoro (tugu bambu kuning), mencerminkan persoalan klasik dalam tata kelola ruang publik perkotaan.

Kondisi ini bukan sekadar persoalan ekonomi rakyat kecil, melainkan problem serius terkait konsistensi kebijakan, penegakan regulasi, dan kewibawaan pemerintah daerah.

Aktivitas perdagangan yang berlangsung setiap hari, dari pagi hingga malam, dilakukan tanpa izin resmi dan secara nyata melanggar fungsi badan jalan serta trotoar sebagai fasilitas publik. Akibatnya, terjadi gangguan terhadap kelancaran arus lalu lintas, terhambatnya hak pejalan kaki, serta menurunnya kualitas estetika kawasan strategis kota.

Ironisnya, kawasan tersebut berada di sekitar Masjid Raya An-Nur, ikon religius dan kebanggaan Kota Pekanbaru, yang seharusnya dijaga kebersihan, ketertiban, dan keindahannya.

Selain itu, praktik pendudukan ruang publik oleh pedagang ilegal juga memicu kesemrawutan parkir gerobak dagangan, terutama di pintu masuk dan sepanjang pagar selatan Masjid Raya An-Nur. Kondisi ini memperparah kesan tidak tertib dan berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan serta keamanan lingkungan.

Yang lebih memprihatinkan, situasi ini berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan tegas dari aparat penegak Peraturan Daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Padahal secara normatif, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyediakan lokasi alternatif yang legal dan representatif bagi aktivitas perdagangan informal, seperti kawasan Jalan Cut Nyak Dien di sekitar Perpustakaan Wilayah Riau dan Taman Labuai City Walk di kawasan MTQ Jalan Sudirman.

Keberadaan fasilitas tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah sejatinya memiliki komitmen untuk mengakomodasi aktivitas ekonomi masyarakat kecil secara tertib dan berkeadilan.

Namun demikian, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan justru membuka ruang bagi praktik berdagang ilegal yang mengabaikan regulasi dan ketertiban umum. Bahkan, berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, terdapat dugaan praktik pungutan liar oleh oknum tertentu dengan modus sewa-menyewa lapak di badan jalan dan trotoar.

Praktik semacam ini tidak hanya berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tetapi juga mencederai prinsip keadilan bagi para pedagang yang telah mematuhi aturan dan memilih berjualan di lokasi resmi.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kondisi ini menunjukkan lemahnya konsistensi antara kebijakan yang telah dirumuskan dengan implementasi di lapangan. Ketidaktegasan aparat dalam menegakkan aturan menciptakan kesan bahwa pelanggaran dapat ditoleransi, sehingga menurunkan wibawa pemerintah daerah dan membentuk preseden buruk dalam pengelolaan ruang publik.

Lebih jauh, pembiaran terhadap pelanggaran ruang publik berpotensi mendorong terjadinya pelanggaran serupa di lokasi lain, yang pada akhirnya memperumit upaya penataan kota secara berkelanjutan. Kota yang tertib dan berwibawa tidak dapat diwujudkan hanya melalui perencanaan dan regulasi, tetapi membutuhkan keberanian, konsistensi, serta integritas aparat dalam menegakkan aturan secara adil dan berkesinambungan.

Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan sistematis dari Satpol-PP Kota Pekanbaru melalui penertiban yang terukur, patroli rutin yang humanis namun tegas, serta penguatan koordinasi lintas instansi terkait. Penegakan aturan tidak semata-mata dimaknai sebagai tindakan represif, melainkan sebagai instrumen untuk menciptakan keteraturan, keadilan sosial, dan kualitas ruang kota yang layak bagi seluruh warga.

Tanpa komitmen dan konsistensi aparat Pemerintah Daerah, upaya mewujudkan Pekanbaru sebagai Kota Bertuah (Bersih, Tertib, Usaha Bersama, Aman, dan Harmonis) berisiko besar menjadi sekadar slogan tanpa makna.


Penulis adalah pemerhati kinerja aparat Pemerintah di Kota Pekanbaru


Baca Juga