Sebar Berita HOAX, Afrizal Sintong S.IP Tempuh Jalur Hukum

MR.com (RIAU) – Merasa dirinya jadi korban pelaporan ke Pihak Berwajib berdasarkan permasalahan yang dikutip dari pemberitaan Media Online itu adalah sebuah berita HOAX, maka Afrizal Sintong S.IP selaku yang dirugikan dengan tindakan yang di nilai telah mencemarkan nama baik sebagai Pejabat Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir melalui Kuasa Hukumnya akan melapor kembali atas tindakan tersebut, Jumat (4/3). 

“Selain masalah yang diberitakan itu merupakan berita fitnah atau HOAX, yang meminta konfirmasi lewat pesan Washapp juga hanya seorang wartawan Media Online RIAUAKTUAL.COM, selainnya itu tidak ada,” ungkap Afrizal Sintong kepada sejumlah wartawan di Restoran Hotel Grand Jatra, Pekanbaru.

“Untuk itu, setelah saya berkonsultasi dengan Ahli Pers dan Ahli Hukum Pers, Media penebar berita hoax ini akan kami tuntut sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” jelas Afrizal Sintong. 

Yang menjadi pokok permasalahan ungkap Afrizal Sintong, setelah seseorang pelapor bernama M. Risal Ali bersama Kuasa Hukum-nya melaporkan dirinya ke Polda Riau atas tuduhan menggunakan surat keterangan palsu.

“Hal ini saya ketahui dari pemberitaan beberapa berita Media Online. Beberapa saat sebelumnya, seorang wartawan yang mengaku dari RiauAktual.Com meminta konfirmasi ke Washapp saya. Dari media lain tidak ada,” katanya.

Afrizal Sintong kemudian mengutip sebagian isi pemberitaan itu dengan judul:

Diduga Gunakan Surat Palsu Saat Pileg 2013 Bupati Rohil Dilaporkan ke Polda Riau”.

Kemudian isi berita itu antara lain sbb:

Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (2/3/2022). Afrizal Sintong diduga menggunakan surat palsu atau memasukkan keterangan ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (Caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu dilaporkan ke Polda Riau oleh Kordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali, dengan Laporan Polisi No STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.

Disebutkan, Afrizal Sintong diduga melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hal ini, dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Penasehat hukum M Risal Ali, Syahidila Yuri MH, mengatakan kliennya mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan media online, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi awal ini, kliennya menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihak yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.

“Surat klien kami dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian,” ujar Syahidila Yuri di Markas Polda Riau, Rabu malam.

Informasi HOAX..!!! 

Menurut Afrizal Sintong, saat mencalonkan diri menjadi Caleg 2013 dirinya memang belum memiliki ijazah Paket C. Karena ijazah itu, katanya baru dia peroleh tahun 2014.

Afrizal kemudian meminta’ surat keterangan sedang belajar dari institusi Penyelanggara Paket C itu. Surat Keterangan itulah yang diajukan ke KPU Rokan Hilir, kala itu.

“Lantas, surat mana yang saya palsukan? Kok dilaporkan saya dan kemudian diberitakan menggunakan surat palsu? Surat palsu mana?” tanyanya.

Kemudian kata Afrizal kewenangan penilaian atas surat keterangan itu yang punya hak KPU. 

Afrizal mengatakan sudah mendatangi langsung Direktorat Kriminal Umum, Polda Riau, Kamis (3/3) malam atas laporan ini.

“Setelah klarifikasi masalah ini selesai, saya dan Penasehat Hukum saya akan mengambil langkah-langkah hukum atas laporan dan berita HOAX ini," tutup Afrizal Sintong S.IP.

(Alp


Baca Juga