RCN.com (ROHIL) – Tempat hiburan keluarga Karaoke See You Bagansiapiapi sungguh keterlaluan dan SP (Surat Peringatan) yang pernah dikeluarkan oleh Satpol PP belum lama ini adanya permasalahan pelanggaran Perda Rohil tentang aktivitas pengoperasian usaha tersebut dianggap hanya angin lalu.
Razia OPS Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2022 Yang di Gelar Polres Rohil di lokasi Karaoke See You.
Viralnya video yang dirilis oleh Polres Rohil dalam gelar razia OPS Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2022 di tempat Hiburan Karaoke See You berlokasi Jalan Utama Gang Teladan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kota Bagansiapiapi, Rabu (30/03) malam sekitar pukul 22:00, dimana telah didapati pengunjung diduga mengkonsumsi Narkoba dan sebungkus jenis sabu diatas sofai milik wanita inisial LS 16 thn.
SP 1 (Surat Peringatan) Yang Pernah di Keluarkan Satpol PP Rohil Untuk Karaoke See You.
Disini tampak jelas bahwa pemilik dan manajemen pengelolaan tempat usaha hiburan Karaoke See You ini telah mengabaikan aturan SP (Surat Peringatan) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir melalui Satpol PP selaku pengamanan dalam menegakkan peraturan Perda.
Narkoba Jenis Sabu Yang di Dapati Petugas di Atas Sofa Room Karaoke See You.
Hal ini membuat Ketua DPD Topan RI Kabupaten Rokan Hilir bersama masyarakat Rohil meminta Pemkab Rohil untuk mencabut izin usaha yang telah diberikan kepada usaha tempat hiburan Karaoke See You karena sudah melanggar SP tersebut.
“Saya Yusuf Hari Purnomo selaku Ketua DPD Topan RI Kabupaten Rokan Hilir, meminta segera kepada Pemda Rohil khususnya instansi yang berwenang untuk mencabut izin usaha yang telah diberikan kepada manajemen usaha Karaoke See You yang telah sudah mengangkangi Perda Rohil dan merusak generasi – generasi penerus bangsa,” ucap Ketua DPD Topan RI Rohil singkat.
Hal ini juga membuat beberapa masyarakat Kabupaten Rohil jengkel, geram dan sangat marah kepada pihak tempat hiburan Karaoke See You atas kejadian adanya penahanan sepasang (Pria inisial KH 35 thn dan Wanita inisial LS 16 thn) diduga pengunjung yang mengkonsumsi Narkoba jenis Pil ekstasi dan adanya keberadaan Narkoba jenis Sabu diatas sofa yang didapati petugas saat memeriksa room tempat hiburan karaoke tersebut.
Keberadaan usaha tempat hiburan keluarga Karaoke See You juga pernah mendapatkan penolakan dari warga Madrasah Aliyah Negri 1 Rokan Hilir dengan membuat surat pernyataan karna merasa terganggu suara bising musik karaoke dan tidak nyaman atas keberadaan yang tidak jauh dari sekolah MAN 1 Rohil tersebut.
Surat Pernyataan Warga Madrasah Aliyah Negri 1 Rohil Menolak Keberadaan Karaoke See You.
Menanggapi hal itu, membuat beberapa masyarakat Rohil marah, jengkel dan menuliskan komerntarnya disalah satu WA Group, Sabtu (02/4/2022).
“Jangan kasi buka lagi tu pak, tolong kawal tu, jangan sampai buka lagi yang namanya karaoke See You,” ungkap warga tersebut yang tergabung dalam WA Group tersebut.
“Sudah berapa kali melanggar perjanjian, katanya jam 12 sudah tutup, nyatanya masih ramai (sudah melewati batas yang ditentukan Pemda),” ungkap warga tersebut dengan kesal.
Ia juga menuliskan dengan kesal dan marah kepada tempat hiburan Karaoke See You yang menganggap sudah kebal hukum.
“Memang Dasar sok hebat yang punya See You, emang kau yang punya kota Bagansiapiapi, kita hadapi nanti kalau sampai buka, saya dibelakang mu Pak,” dalam cuitannya.
“Kali ini jangan kasi peluang tu karoke see you.. Kita hajar… Kita lihat nanti,
“Kalau perlu semua tempat maksiat kota Bagansiapiapi tutup,
“Kita dobrak sekarang jangan ada tempat maksiat di Bagansiapiapi,
“Besok kita deklarasikan Anti Maksiat,” tulis warga Rohil yang dikutip dari salah satu WA Group, Sabtu (2/04/2022).
Salah satu warga Rohil lainnya yang tidak mau disebutkan namanya di WA Group itu juga menuliskan komentar,
“Saya pastikan di bulan puasa ini gak buka, tempat karoke itu kalau buka lagi berarti yang punya tempat karaoke sudah kebal hukum semuanya,” ungkap warga tersebut.
(Kang Fauzi)