Pemkab Rohil Bersama DPRD Rohil Tanda Tangan KUA dan PPAS Kabupaten Rohil 2022

RCN.com (ROHIL) - Dari 45 anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil), sebanyak 29 orang yang menghadiri Rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafton anggaran sementara (PPAS) kabupaten Rohil 2022 yang di gelar di meeting room lantai IV grand hotel jalan Sei Garam Bagansiapiapi, Senin malam (13/12/2021). 

Rapat paripurna tersebut dibuka jam 21.13 wib oleh ketua DPRD Rohil Maston didampingi wakil ketua Abdullah dan wakil ketua Basirun Nur Efendi. Hadir bupati Rohil Afrizal Sintong,S.IP, Wabup H.Sulaiman,SS,MH, setwan Sarman Syahroni,ST dan pimpinan tinggi pratama OPD Rohil. 

“Kuorum sudah tercapai dan sidang dapat dimulai pada Senin tangal 13 Desember 2021 pukul 21.13 WIB rapat paripurna ke-37 masa siding ketiga tahun 2021 dengan agenda pokok pertama penandatanganan persetujuan bersama rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) kabupaten Rohil 2022. Kedua Penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022 dan ketiga Penetapan rencana kerja (renja) DPRD kabupaten Rohil 2022. Kami buka dan terbuka untuk umum,” Jelas H. Abdullah..

Lanjutnya mengatakan pada rapat siding paripurna ke-35 masa sidang ketiga tanggal 29 Nopember 2021 yang lalu bupati Rokan Hilir menyampaikan secara resmi rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) kabupaten Rohil 2022 untuk dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD sebagai kebijakan umum anggaran dan PPAS Rohil 2022.

Kata Dia, penyampaian rancangan KUA dan PPAS merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas bupati. 

Secara umum rancangan KUA dan PPAS Rohil 2022 yang diajukan oleh peerintah daerah adalah sebagai berikut: 1.rencana pendapatan daerah, PAD, pemdapatan transfer dan pendapatan lain daerah yang sah sebesar Rp 1.282.783.514.111,_(satu triliun dua ratus delapan puluh dua milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta lima ratus empat belas ribu seratus sebelas rupiah) dan kedua rencana belanja daerah, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer sebesar Rp 1.487.638.963.977,_ (satu triliun empat ratus delapan puluh tujuh milyar enam ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah)

Ketua DPRD Rohil Maston menjelaskan berdasarkan undang-undang maka dprd membahas KUA dan PPAS tersebut.

Kemudian ketua DPRD Rohil Maston menjelaskan berdasarkan hasil pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA)dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) kabupaten Rokan Hilir tahun 2022 yang disepakati oleh DPRD dan pemerintah daerah untuk ditetapkan sebagai kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) kabupaten Rokan Hilir tahun 2022 setelah pembahasan adalah sebagai berikut: pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 1.840.980.918.111,_ (satu triliun delapan ratus empat puluh milyar Sembilan ratus delapan puluh juta Sembilan ratus delapan belas ribu seratus sebelas rupiah).

Sedangkan belanja daerah disepakati sebesar Rp 2.079.882.667.977,_(dua triliun tujuh puluh sembilanmilyar delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu Sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Defisit Rp 238.901.749.866,_(dua ratus tiga puluh delapan milyar Sembilan ratus satu juta tujuh ratus empat puluh Sembilan ribudelapan ratus enam puluh enam rupiah). 

“Hasil kesepakatan ini akan dituangkan dalam nota kesepakatan persetujuan bersama Pemda Rohil dan DPRD Rohil,” Ungkap H. Abullah.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama pemerintah kabupaten Rokan Hilir dan DPRD Rokan Hilir tentang kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun 2022 sekaligus penyerahan kepada bupati kabupaten Rokan Hilir.

Sedangkan Bupati Rohil atas nama pemerintah daerah Rokan Hilir dalam sambutan sidang ini mengatakan ucapan terima kasih kepada aleg yang telah mencurahkan energi dan pikiran dan saran dalam masukan kua PPAS 2022 ini sehingga dapat menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan tersebut. Selanjutnya dapat segera diaplikasikan sebagai pedoman pemerintah kabupaten Rokan Hilir dalam APBD Rohil 2022.

Kata Dia, dalam proses pelaksanaan pembangunan daerah untuk percepatan otonomi daerah utk merencanakan program pembangunan daerah sebagai implementasi otonomi daerah merupakan momentum strategis dalam rangka percepatan pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah untuk melaksanaja program program pembangunan sesuai dengan kebutuhan strategis dan prioritas anggaran pendapatan dan belanja daerah 2022. (Red) 


Baca Juga