Pembukaan Rakercab III IBI Kota Pekanbaru, Berjalan Dengan Sukses

PEKANBARU -  Rapat Kerja Cabang (Rakercab) III Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Pekanbaru digelar pada Sabtu (28/01/2023) bertempat di Ballroom Lt.2 Rumah Sakit Syafira Jalan Sudirman Pekanbaru.

Acara dibuka oleh Pj Wali Kota, yang diwakili oleh Staf Ahli Pemko bidang Kemasyarakatan dan SDM Drg.Helda Suryani Munir, dalam sambutannya menyampaikan sambutan Pj.Wali Kota Pekanbaru, Bidan diharapkan berperan aktif untuk pembangunan dibidang kesehatan ibu hami, KB, dan pelayanan kesehatan lansia, tentunya dengan SOP yang sudah ditetapkan, memberi kinerja maksimal, dimanapun bertugas, Bidan harus smart agar bisa mengurangi beban psikologi pasien, menjaga kode etik profesi dan memberikan pelayanan  berkinerja tinggi, dengan maksud agar masyarakat bisa tetap sehat.

Rakercab III dengan tema,"Konsolidasi IBI dalam menghadapi perkembangan Pelayanan Kebidanan, KIA dan Kespro dimasa Pandemi Covid-19".

Ketua  PC IBI Kota Pekanbaru Bd.Karmila Dewi, SST, M.Kes, saat wawancara dengan awak media menjelaskan, Hari ini kami melaksanakan Rakercab III, yang diikuti oleh 43 ranting (3 orang/ranting), 5 orang Pengurus Daerah dan 28 orang Pengurus Cabang, yang berasal dari Puskesmas, Instusi Pendidikan, Rumah Sakit dan Swasta benaran.

"Hari ini kita akan adakan sidang terbuka dan untuk sidang tertutup hanya akan diikuti oleh pengurus saja, karena akan membahas program kerja, besok Minggu (29/01/2023) kita akan adakan sidang Ilmiah diikuti oleh 700 peserta, Semua  harus kita laksanakan pada saat 2.5 tahun masa kepengurusan, artinya evaluasi kinerja pengurus kita serahkan ke peserta," jelasnya.

Selanjutnya dijelaskan juga bahwa bidan yang praktek mandiri untuk saat ini masih diperbolehkan dengan jenjang pendidikan D3 Kebidanan.

"Tapi sampai tahun 2026 harus Pendidikan Profesi, makanya saat ini kita giat giatnya menggenjot kawan kawan Praktek Mandiri Bidan (PMB), untuk mengambil profesi, Alhamdulillah sampai saat ini sudah 30 orang yang berprofesi sebagai PMB mengambil Pendidikan Profesi, kita harus patuh pada UU Pidana Nomor 4 Tahun 2019," tutup Ketua PC IBI Pekanbaru. (Golan)


Baca Juga