Bersama Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi IMO-Indonesia Bangun Sinergitas Awasi WNA Masuk ke Rohil

Selasa, 30 Juli 2024

ROKAN HILIR- Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Rokan Hilir mengimbau pihak Kantor Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Rokan Hilir.

"Kita siap bersinergi dengan pihak Imigrasi memberikan informasi jika ada orang asing datang di Rokan Hilir," kata ketua IMO-Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir, Heriandi Bustam, Senin (29/07/2024).

Menurut dia, pengawasan orang asing ini dapat lebih ditingkatkan lagi.

"Pengawasan terhadap keberadaan orang asing ini jangan lemah, pihak Imigrasi harus tegas, "katanya.

Ia mengatakan di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir sering kali dikunjungi oleh Warga Negara Asing, mereka sengaja di undang untuk mengisi berbagai acara hiburan.

" Artis dari luar negeri sering kali manggung di Bagansiapiapi, Sinaboi, Pulau Halang dan Panipahan, mereka sengaja diundang untuk setiap acara, tapi kita tidak tahu apakah mereka pakai Visa kunjungan atau Visa khusus sebagai berkerja, " ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi, Anwar Musyaddad melalui Kasi TIKIM, Adam Setiawan kepada media ini mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA).

"Terkait dengan pengawasan orang asing ini itu merupakan tugas dan fungsi dari pada kantor Imigrasi. Pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing adalah merupakan kegiatan rutin kami khususnya di wilayah Rokan Hilir, "  kata Adam.

Kasi TIKIM kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ada ditemukan orang asing yang kegiatannya mencurigakan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat dan para tokoh yang ada di luar sana jika mengetahui kegiatan maupun keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal keimigrasian yang ada padanya itu sesegera mungkin dilaporkan ke kantor Imigrasi agar kita sama-sama turun untuk melakukan pemeriksaan, " imbaunya.

Lebih lanjut, Adam menjelaskan bahwa terkait dengan orang asing yang bersifat komersil imigrasi sudah memberikan beberapa fasilitas izin tinggal yang digunakan oleh orang asing tersebut.

"Banyak Kemudahan-kemudah yang diberikan oleh imigrasi, salah satunya adalah Visa Music and Art Visa visa Performance yang bisa diberikan kepada orang asing yang ke Indonesia itu hanya melakukan kegiatan-kegiatan konser dan festival yang sifatnya sementara. Tapi kalau dia melakukan berkerja harus mengurus Visa izin tinggal terbatas atau ITAS dan harus mengurus RPTKAnya Disnakertrans, " sebut Adam.

"Pada saat kita melakukan pemeriksaan terus kita temukan dilapangan peruntukan Visa mereka tidak sesuai kegiatannya, ya imigrasi melakukan tindakan hukum terhadap orang asing tersebut, mereka dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan, apabila terbukti orang asing itu melakukan kegiatan yng tidak sesuai dengan izin tinggal nya, maka kita lakukan tidakan-tindakan Keimigrasian,  seperti tindakan administratif ,tindakan pendeportasian atau Pro Justitia, "pungkasnya.