Kangkangi Beberapa Pasal AD/ART, Mubes Serta Pelantikan Delisis Hasanto Sebagai Ketum FORKOM Riau Tidak Sah

Kamis, 19 September 2024

Pendiri, pengawas dan pemerhati pendidikan yang tergabung dalam FORKOM Riau

 

RCN.com (Pekanbaru) - Pendiri Forkom SMA/SMK/SLB Negeri Propinsi Riau Drs. H. Kampriwoto, Drs. H. Arbi, MM, MBA. Bujang Tanjung dan beberapa orang pengurus Forkom yang dimisioner serta  2021-2024, beserta perwakilan Forkom Kab/Kota (Bengkalis, Rohil, Rohul, Dumai, Pelalawan, INHU, INHIL, Kuansing, dan Meranti), tak ketinggalan pemerhati pendidikan Riau Yasmin, menegaskan bahwa pelaksanaa Mubes dan Pengukuhan Delisis Hasanto, yang dilaksanakan pada Kamis 19 September 2024 telah sengaja mengangkangi AD/ART FORKOM.

"AD/ART dengan sengaja dikangkangi Delisis cs, dengan maksud dan tujuan untuk mengakomodir keinginan yang terselubung bagi kelompoknya.Adapun pelanggaran yang dimaksud yakni:
1. Mubes  tidak dihadiri oleh Forkom Kab/Kota sebagai peserta tidak mencapai  kourom sesuai pasal 31 poin b AD/ART, sehingga Pengukuhan Pengurus yang baru dinyatakan telah melanggar.
2.Forkom SMA/SMK/SLB Negeri Kab/Kota  tidak hadir dalam pelaksanaan Mubes, sehingga pemilihan Ketua Forkom SMA/SMK/SLB Negeri prop Riau pada 19 September 2024, tidak sah karena pemilihan bukan berasal dari pemilik suara sah.
3. Masa Jabatan Pengurus Forkom SMA/SMK/SLB Negeri Propinsi Riau adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali masa jabatan, Sdr. Delisis sdh menjabat 2 periode (6thn), dan tdk dpat menjabat lagi sesuai AD/ART pasal 11,  dan membuat masa bhakti Pengurus Forkom menjadi 5 tahun 2024-2029, melanggar AD/ART," terang Arbi selaku eks Sekretaris sekaligus juga pendiri FORKOM Riau dihadapan beberapa awak media pada Jumat (19/09/2024) di Wareh Kopi jalan Aripin Ahmad Pekanbaru.

Seterusnya Arbi menambahkan, berharap semua komponen yang ada di tubuh FORKOM Riau tidak berdiam diri dan menutup mata terhadap Delisis cs, karena mereka banyak mengangkangi AD/ART FORKOM dan tidak taat terhadap aturan yang ada dalam tahapan pelaksanaan Mubes yang sudah diatur dalam AD/ART Forkom pasal 24 dan 25, sehingga menurutnya Mubes oleh Delisis cs ia nyatakan tidak sah sesuai AD/ART Forkom pasal 33.

Sebelumnya saat berakhirnya SK Pengurus Forkom Propinsi Riau periode 2021-2024 yaitu periode ke 2 Sdr. Delisis Hasanto memimpin, pada 5 Agustus 2024 telah dibentuk Panitia Mubes II dan rencana Mubes pada 7 Agustus 2024 yang lalu, namun tidak terlaksana disebabkan LPJ Sdr. Delisis Hasanto belum selesai dibuat.

Seyogyanya Delisis pada Mubes II, salah satu agendanya melaporkan LPJ Pertanggung jawaban nya selama menjadi Ketum periode 2021-2024 kepada seluruh peserta Mubes.

"Dihadapan yang memiliki hak suara sah yakni FORKOM Kab/Kota se Riau, beliau (Delisis Hasanto) wajib menyampaikan LPJ nya selama menjabat menjadi Ketum FORKOM Riau, sebelum diadakan pemilihan, " ujar Arbi mewakili pendiri yang hadir.

Lanjut Arbi, ia bersama pendiri, pengawas dan eks pengurus yang memegang teguh AD/ART berharap kepada Pemerintah Propinsi Riau melalui Dinas Pendidikan untuk tidak memberi tempat bagi pihak Delisis cs.

"Kami berharap Dinas Pendidikan Propinsi Riau bisa melihat proses Mubes yang dilaksanakan oleh Delisis cs, seharusnya hadir pemilik hak suara yang sah berdasarkan AD/ART FORKOM yakni Forkom Kab/Kota, tapi dalam Mubes oleh Delisis cs FORKOM Kab/Kota hanya hadir 2 FORKOM Kab/Kota dari 11 FORKOM Kab/Kota, hal ini menandakan bahwa Mubes tidak kourum, ditambah lagi Delisis cs dengan seenaknya merubah masa jabatan Pengurus FORKOM dari 3 tahun sesuai AD/ART menjadi 5 tahun dengan dasar yang tidak jelas, lebih miris lagi demi kepentingan dirinya Delisis membuat aturan baru bahwa jabatan Ketum bisa tiga periode sementara di AD/ART hanya boleh dua periode," terang Arbi.

Selain Arbi, diwaktu dan tempat yang sama Pemerhati pendidikan Riau Yasmin lebih tegas lagi mengungkapan dengan berdasarkan tiga poin diatas, Pendiri, Pengawas, Pemerhati Pendidikan Riau dan Ketua Forkom Kab/Kota menyatakan Mubes dan Pengukuhan yang  dilaksanakan di Gedung Serindit oleh  FORUM KOMITE Propinsi Riau PERIODE 2024-2029 tidak sah.

"Kita tidak bisa berdiam diri dan menutup mata terhadap apa yang dilakukan oleh Delisis cs, FORKOM adalah kelompok yang seyogyanya menjadi energi tambahan bagi satuan Pendidikan di Riau, bukan menjadi alat pemecah bahkan berpotensi menjadi racun bagi pendidikan Riau,.Saya berharap Kadis Pendidikan Riau, Ombudsman dan Kepala Sekolah jangan berdiam diri, segera bersikap tegas kepada kelompok Delisis cs, jika perlu apabila dikemudian hari ditemukan dalam proses pelaksanaan Mubes yang tidak mengacu kepada AD/ART tersebut ada indikasi pidana, laporkan saja ke APH," kata Yasmin yang sampai saat ini juga duduk sebagai Pengurus Partai besar yakni Golkar Riau.(Gln)