RCN (Rohil) - Dalam politik, konstituen dapat diartikan sebagai rakyat biasa, pemilih, pendukung partai politik, atau masyarakat yang diwakili.
Konstituen merupakan pilar utama partai politik. Sebagai Pimpinan dan anggota DPRD berhak melalukan rapat dialogis dalam melakukan komunikasi bersama konstituennya. Jadi belum ada aturan perundang undangan yang mengatur Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai pejabat daerah harus netral seperti ASN.
Berbeda dengan Perangkat Daerah yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, lurah dan perangkat desa harus netral dalam pemilu yang sudah di atur dalam Udang- Undang yang mengatur tentang netralitas ASN beserta TNI/POLRI:
(1) Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
(2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
(3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(4) Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan
(5) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara
(6) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selainitu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Anggota DPRD termasuk sebagai pejabat daerah. DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk Peraturan Daerah untuk kesejahteraan rakyat.
DPR memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi (menyusun dan membahas undang - undang), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang diatur dalam Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
DPRD terdiri dari anggota di daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPRD berasal dari berbagai Partai Politik yang mendapatkan kursi dalam pemilihan Legislatif yang di selenggarakan oleh Pemerintah melalui KPU (Komisi Pemilihan Umum) setiap per- 5 (lima) tahun sekali.
Fungsi utama DPR mewakili dan menyuarakan aspirasi serta kepentingan rakyat di tingkat Nasional sedangkan DPRD di daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi. Anggota DPR/DPRD berkomunikasi dengan konstituennya, mendengarkan masukan dan keluhan masyarakat, serta memperjuangkan kepentingan rakyat dalam pembuatan kebijakan.
Sudah jelas disebutkan bahwa prasyarat setiap pencalonan anggota legislatif (DPRD) adalah bagian dari anggota/Kader Partai Politik.
DPRD bekerja mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Memberikan pertanggung jawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihan. (Rls/Alpin)