Kejahatan terhadap Kekuasaan Umum (Bupati) Melaksanakan Tugas, Ada Sanksi Hukum Pidana Bagi Pelaku

Selasa, 26 November 2024

AFRIZAL SINTONG, SIP, MSi Bupati Kabupaten Rokan Hilir

RCN (Rohil) - Afrizal Sintong, SIP, MSi sebagai pemangku jabatan Kepala pemerintahan daerah yang di sebut Bupati dapat dikategorikan sebagai Organ Konstitusi. Eksistensi Bupati sebagai Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten diakui oleh UUD 1945, yakni Pasal 18 ayat (4). Selain itu, kewenangan Bupati yang diatur oleh Undang - Undang juga bersumber dari UUD 1945.

Peran Bupati wajib melayani masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. 

Pelayanan publik yang dilakukan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, SIP, MSi sebagai pemimpin penyelenggara Pemerintahan Daerah, di Mess Pemda tempat tinggal ia berdinas selalu ramai yang antri dikunjungi dari berbagai kalangan masyarakat dengan mengedepankan pemerataan dan keadilan dari berbagai Ras, suku dan agama karna semua itu adalah masyarakat di bawah kepemimpinan yang wajib di ayomi.

Diketahui Afrizal Sintong, SIP, MSi sebagai Politisi dan Ketua DPD Partai GOLKAR Rohil juga Incumbent (Calon Bupati Aktif) yang ikut PILKADA 2024, untuk memimpin kembali Rokan Hilir untuk periode 2024 - 2029 dengan nomor urut 1 (Satu) dari Paslon ASSET (Afrizal Sintong - Setiawan).

Afrizal Sintong kembali berdinas pada Sabtu (23/11) sebagai Bupati Aktif dari masa cuti kampanye selama kurun waktu 2 bulan, Ramai warga seperti biasanya untuk mendapatkan pelayanan langsung kepada Bupati Rohil berdatangan ingin menjumpai Bupati dalam berbagai hal dan urusan lainnya, dan tidak ada melakukan urusan kepentingan Politik terkait pencalonan dirinya sebagai Calon Bupati.

Sangat di sayangkan pada Senin malam (25/11) sekira pukul 21:00 wib, Massa dari kubu Paslon Bijak datang terkesan Arogan dan kisruh bertujuan membubarkan warga masyarakat yang ramai ngantri untuk menjumpai Bupati di Mess Pemda Rohil tempat kediaman Dinas Bupati jalan Perwira, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi.

Ini adalah tindakan yang tidak bisa di benarkan karena perbuatan tersebut termasuk tindak Pidana yang terdapat dalam pasal (211,212, 214) KUHP tentang kejahatan kepada pejabat penyelenggara pemerintahan daerah yang sedang menjalani tugas abdi negara sebagai pelayanan publik dalam mengayomi masyarakat sesuai amandemen UU Nomor 25 tahun 2009.

Perlu diketahui, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai penyelenggaraan pelayanan publik: 

1.Menyusun standar pelayanan yang memperhatikan kebutuhan masyarakat, kemampuan penyelenggara, dan kondisi lingkungan.

2. Menjamin pelayanan dapat menjangkau semua masyarakat. 

3. Menerapkan prinsip efektif, efisien, inovasi, dan komitmen mutu. 

4. Menjunjung tinggi perilaku dan etika pelayanan, seperti adil, cermat, tegas, andal, dan profesional. 

5. Memberikan informasi yang benar dan proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat. 

6. Tidak menyalahgunakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik. 

Adapun Pasal KUHP tentang perbuatan kejahatan kepada "PEJABAT YANG SEDANG MELAKSANAKAN TUGAS"

Pasal 211

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Pasal 212

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan 
kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

Pasal 213

Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam: 

1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau 
perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; 

2. dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika 
mengakibatkan luka-luka berat; 

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan 
orang mati. 

Pasal 214

(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

(2) Yang bersalah dikenakan: 

1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan 
atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; 

2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat; 

3. pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

(Rls/Red)