SAMSURI, SH,.MS.i (Kabag Umum Setda Rohil - Kiri) & ARJUNA SITEPU (Kepala Divisi Pencegahan dan Pengawasan KPK, TIPIKOR - Kanan)
RCN (Rohil) - DPP KPK TIPIKOR (Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi), melalui Kepala Divisi Pencegahan dan Pengawasan KPK TIPIKOR, Arjuna Sitepu, memberikan klarifikasi terkait berita viral di beberapa media online tentang Samsuri SH, M.Si, Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Samsuri diduga menyewakan gedung pribadinya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dijadikan gudang penyimpanan dengan nilai sewa mencapai Rp 300 juta. Hal ini disampaikannya kepada awak media pada Minggu (01/12/2024).
Arjuna Sitepu dalam penjelasannya membantah adanya pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa
“Kabag Umum melakukan dugaan penyimpangan saat menjalankan tugasnya sebagai pejabat Pemda.”
Terkait pemberitaan miring di beberapa media, Arjuna mempertegas bahwa hal itu tidaklah benar dan dapat dibuktikan melalui dokumen-dokumen yang dimiliki. Hal ini bertujuan untuk menetralisir pandangan miring dari masyarakat terhadap Pemerintah Daerah, terutama Samsuri sebagai pejabat yang disebutkan, ucapnya.
“Bila ada yang menyebutkan bahwa Samsuri telah menyewa ruko pribadinya dengan nilai Rp 300 juta, hal ini tidak benar. Sebab, nilai Rp 300 juta itu dianggarkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyewa beberapa gedung sesuai kebutuhan pemerintah,” jelas Arjuna
Lebih lanjut, Arjuna menyebutkan bahwa penyewaan terhadap ruko-ruko tersebut diperuntukkan untuk menyimpan dokumen-dokumen penting milik Pemerintah Daerah, bukan untuk kepentingan pribadi dan tudingan seperti ini tidak benar,” tandas Arjuna.
Arjuna menambahkan bahwa penyewaan ruko-ruko tersebut, untuk dijadikan gudang penyimpanan aset Pemda, dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ruko yang berada di Jalan Madrasah, seperti yang diberitakan, bukanlah bangunan yang disewakan oleh Pemda, melainkan tempat usaha keluarga dari Kabag Umum Setda Rohil, ungkapnya.
Terkait tudingan miring tersebut, Kabag Umum Setda Rohil merasa dirugikan oleh pemberitaan dari beberapa media online, yang berakibat pada pencemaran nama baik dirinya dan keluarganya secara pribadi, serta mencoreng institusi pemerintahan.
“Terkait hal itu, Samsuri SH, M.Si telah melaporkan beberapa media online atas pencemaran nama baik ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Undang-Undang dan Peraturan Terkait:
1. Pencemaran Nama Baik melalui Media Online
Pencemaran nama baik melalui media online diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang telah direvisi menjadi Pasal 27A dalam UU No. 1 Tahun 2024. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Kode Etik Jurnalistik Indonesia mengatur bahwa jurnalis harus menghormati hak privasi, tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat, dan memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Jurnalis juga harus mematuhi prinsip-prinsip seperti independensi, akurasi, dan tidak memihak.
3. Sanksi Hukum UU ITE
Selain Pasal 27A, UU ITE juga mengatur sanksi bagi pelanggaran lainnya yang terkait dengan distribusi informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dengan demikian, penting bagi media dan jurnalis untuk selalu mematuhi kode etik jurnalistik dan undang-undang yang berlaku untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga integritas profesi.
Upaya hukum ini, semoga bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai pencemaran nama baik melalui media online dan kode etik jurnalis. Dan setidaknya sebagai efek jera!, akhiri Arjuna Sitepu. (Alpin)