Penanda tanganan MoU
Rcn.com (Pekanbaru) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau resmi menjalin kerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Riau dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penerimaan wakaf tunai calon pengantin. Acara berlangsung pada Selasa (9/9/2025) di Ruang Rapat Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Riau.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU), dengan menghadirkan inovasi wakaf tunai yang menyasar calon pengantin di Provinsi Riau.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenag Riau, Dr. H. Muliardi, M.Pd, Kabag TU H Rahmat Suhadi, Kabid Urais Kanwil Kemenag Riau H. M. Fakhir, Kabid Penaiszawa yang juga merupakan Sekretaris BWI Provinsi Riau H Mas Jekki Amri yang diwakili oleh Devisi Pendataan Sertifikasi dan Rislah BWI Riau H Sobri, Ketua BWI Riau H. Abdul Rasyid Suharto Pua Upa, dan Area Manager BSI Area Pekanbaru Tengku Rizaldi Syahputra dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenag Riau Dr. H. Muliardi menekankan bahwa wakaf tunai calon pengantin adalah terobosan yang tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga spiritual.
“Sejak awal membina rumah tangga, calon pengantin diajak menanamkan nilai berbagi dan kepedulian sosial. Ini akan menjadi tradisi mulia yang melekat dalam kehidupan berkeluarga sekaligus memperkuat gerakan wakaf di Indonesia,” ujarnya.
Muliardi menekankan, Inovasi wakaf tunai calon pengantin ini bukan hanya simbol, tapi gerakan nyata untuk memperkuat ekonomi umat melalui filantropi Islam.
Kabid Urais Kanwil Kemenag Riau H. M. Fakhir menambahkan, KUA akan menjadi ujung tombak dalam sosialisasi dan fasilitasi wakaf tunai calon pengantin.
Melalui kerjasama ini, calon pengantin dapat mulai berwakaf dengan nominal minimal Rp50.000. Dana tersebut akan dikelola oleh BSI dalam instrumen keuangan syariah, diawasi oleh BWI, dan hasilnya disalurkan ke program sosial serta pemberdayaan umat.
“KUA bukan hanya tempat akad nikah, tetapi juga pusat edukasi keagamaan. Melalui kerjasama ini, KUA akan membimbing calon pengantin tidak hanya untuk sah secara agama dan negara, tetapi juga untuk berkontribusi pada kesejahteraan umat,” jelasnya.
MoU berlaku selama 5 tahun, hingga 3 Desember 2029, dengan harapan dapat menjadi gerakan berkelanjutan yang memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Ketua BWI Riau H. Abdul Rasyid Suharto Pua Upa menyambut baik kolaborasi ini sebagai wujud nyata sinergi antara regulator, nadzir, dan lembaga keuangan syariah.
“BWI berkomitmen memastikan pengelolaan wakaf berjalan sesuai syariah dan produktif. Kami akan mengawasi serta mendorong agar wakaf tunai calon pengantin benar-benar memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Area Manager BSI Area Pekanbaru Tengku Rizaldi Syahputra menegaskan kesiapan BSI dalam memberikan layanan optimal.
“BSI akan memastikan setiap rupiah wakaf dikelola secara amanah, profesional, dan produktif. Wakif akan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) baik secara individu maupun kolektif. Kami juga memfasilitasi setoran melalui cabang BSI, KUA, hingga platform digital agar lebih mudah diakses,” terangnya. (*)