
Korban BD di Mapolda Riau
Rcn.com (Pekanbaru) - Peristiwa dugaan pemalsuan Akta Otentik berupa Sertifikat tanah yang dibuat oleh Notaris Langgeng Saputra pada tahun 2023 layak mendapat sorotan semua pihak.Peristiwa yang dilaporkan secara resmi oleh BD ke Polres Rokan Hulu dengan no Lp/B/13/I/2025 tanggal 7 Januari 2025, namun baru disidik pada 29 April 2025.
"Dimulainya proses sidik sangatlah mirisi, kami sudah mencoba berkomunikasi dengan penyidik, namun sangat disayangkan sekali tidak direspon dan laporan kami didiamkan oleh penyidik hingga bulan Oktober 2025.Artinya laporan kami dipeti eskan selama 7 bulan", jelas BD sebagai korban.
Lanjut BD,"Kami tidak tinggal diam dan kami tidak menerima diskriminasi yang dilakukan pihak Polres, bersama para tokoh tokoh kami langsung meminta bertemu dengan Kapolres Rokan Hulu Pak Emil, dan kami pertanyakan langsung dengan beliau kenapa dugaan pidana yang kami laporkan tidak ditindak lanjuti tim bapak", ujar BD di Mapolda Riau (09/02/2026).
Setelah kasus dugaan pidana tersebut diambil alih Kapolres, serta dipertanyakan Pak Kapolres ke unit I Pidum Sat.Reskrim Polres Rokan Hulu, barulah dugaan pidana yang kami laporkan berjalan sesuai SPDP yang diatur dalam pasal 109.
Untuk diketahui bersama selama proses berjalan, yang jadi pertanyaan adalah hasil dari gelar perkara yang di gelar di Polda Riau.Dalam gelar perkara jelas Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Riau perintahkan untuk menaikan status perkara dari penyelidikan kepada peyidikan (lidik) sesuai dengan fakta hukumnya yaitu dugaan pemalsuan tanda tangan yang dituangkan pada akta otentik ( Akta Kuasa Menjual) produk Notaris Langgeng Saputra.
Didalam SPDP jelas tertulis bahwa surat (produk Notaris) adalah palsu diduga memenuhi unsur pidana dengan mengangkangi pasal 263 ayat 1, faktanya harusnya penetapan pasal 264 yakni memalsukan Akte Otentik yang tergolong kejahatan besar.
Setelah turun hasil labor forensik dengan menjelaskan bahwa akta otentik cacat formil, tanda tangan Wiwit Alina palsu, dan tanda tangan Bakri identik namun tanda tangannya berada diformat yang lain. Berdasarkan hasil inilah tim Pidana umum Polres Rohul mengeluarkan surat SP3.
Dengan adanya rangkai pemeriksaan dan uji labor forensik tersebut, pihak korban merasa ada kejanggalan dari pihak penyidik unit I Pidum Satreskrim Polres Rokan Hulu dan akan menempuh jalur pengaduan kepada Propam Polda Riau.
"Kami memilih jalur hukum lain yaitu membuat laporan resmi ke Propam Polda Riau dengan harapan dapat dilakukan praperadilan dan gelar perkara khusus untuk pembuktian kembali kasus ini. Bersama Kuasa Hukum, kami telah resmi melayangkan surat laporan tersebut ke Propam Polda Riau", terang BD.
Pihak penegak hukum telah mencoreng rasa keadilan, KUHAP baru sangat jelas, keadilan dikedepankan, kesalahan dengan fakta hukumnya jelas, semestinya pasal 264 diterapkan dan lidik ditingkatkan, dilanjut penetapan tersangka.
"Dari proses awal sampai akhir, terlalu banyak dugaan kejanggalan kejanggalan yang di tutup tutupi oleh penyidik, sangat jelas sekali ada perbuatan melawan hukum yang sangat jelas, tapi sengaja di polintir agar menjadi tidak jelas, hari ini keputusan tidak memiliki keadilan, dan yang paling miris hukum menjadi permainan bagi yang memiliki kekuasaan," tutup BD.(Eka)