Menjamurnya Permainan Judi Online Di Indonesia (Pemerintah Harus Lebih Serius Memperhatikanya)

Jumat, 21 Agustus 2020

Riau Crime News (21/08/2020) - Untuk semua pihak yang berwenang untuk lebih serius dalam menuntaskan segala pelanggar Undang - Undang KUHP Pasal 303 tentang segala bentuk perjudian dan Undang - Undang yang mengatur tentang Media Cyber Crime dimana banyak pihak telah menggunakan media elektronik sebagai usaha praktek perjudian online dengan menyajikan segala bentuk permainan game seperti slot, toto, kasino, poker bahkan ada pertaruhan sabung ayam melalui live streaming di situs judi online. 

Jika praktek ini terus berlangsung lama apalagi pemerintah tidak tegas dalam menangani hal ini maka yang dirugikan adalah negara dan moral kita sebagai warga negara Indonesia yang sangat merusak perekonomian kehidupan rumah tangga. Apalagi kita sedang melewati masa pandemi Covid-19 yang banyak memakan korban dan hampir menenggelamkan perekonomian kehidupan rakyat kita. Kasihan sekali mereka yang terlibat dalam permainan ini jika mengalami kekalahan. 

Tentunya efek dari kalah judi jika tidak ada modal maka menjurus ke tindakan perbuatan kriminal seperti mencuri, merampok, begal dan menipu untuk mendapatkan uang secara instan dan cepat untuk bermain judi uang sudah menjadi ketagihan. 

Berharap sekali kepada pemerintah untuk lebih serius menangani perjudian On Line di berantas dengan cepat. Kita punya Aparat khusus menangani media Cyber Crime dan Kominfo yang mempunyai system IT yang canggih bisa menghapus dan memblokir segala situs judi online ini. (Red)