TERKAIT ISU MIRING TENTANG PENGGUNAAN HP SECARA BEBAS OLEH NAPI LAPAS KELAS II BAGANSIAPIAPI, TIM HUMAS LP BERIKAN KLARIFIKASI

Sabtu, 20 November 2021

Riaucrimenews.com. ROHIL - Terkait isu adanya aktifitas pungutan liar dan penggunaan HP secara bebas yang berlangsung di tempat warga binaan Penghuni Lapas Kelas II Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir dibantah oleh tim Humas Lapas Kelas II Bagansiapiapi

Yang mana para napi dapat menggunakan ponsel secara bebas. "Namun, setiap napi yang menggunakan ponsel di dalam lapas itu dimintai sejumlah uang oleh petugas Lapas, dengan membayar setoran Rp 350.000 setiap bulannya.

Selain itu, dia juga mengatakan mahalnya biaya untuk membeli makanan disana. "Bayangkan saja nasi bungkus yang harganya cuma Rp.15.000 diluar, setibanya didalam Lapas, warga binaan harus membeli seharga Rp.50.000," sebut dia.

Tim Humas Lapas Kelas II Bagansiapiapi,saat dikonfirmasi oleh awak media sabtu 20/11/2021 membantah adanya kegiatan tersebut, Mereka Menegaskan disini tugas kita adalah membina dan memberikan pengarahan serta pelatihan kerja yang nantinya bisa bermanfaat dengan skill yang dimiliki nya, dari hasil konfimasi awak media Di Lapas Kelas II Bagansiapiapi, sangat bertolak belakang dengan apa yang telah di beritakan oleh media sblmnya, terlebih lgi masalah Harga Nasi bungkus bisa mencapai harga RP 50 ribu perbungkusnya, itu sangat tidak masuk akal, menurutnya tudingan tersebut tidak realistis hanya sekedar pelampiasan dari keluarga napi yang kemungkinan sedang ada masalah, dan hal itu wajar wajar saja ungkap tim humas Lapas Kelas II Bagansiapiapi. Apa bila ada bukti kongkrit silahkan membuat pengaduan dengan bukti bukti yang valid, namun jika tidak sesuai dgn apa yang di beberkan, kami akan melakukan somasi, karna ini sudah menyangkut pencemaran Nama Baik Lapas Kelas II Bagansiapiapi ungkap tim Humas mengakhiri..

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Menkumham Provinsi Riau Pujo Harianto mengatakan bahwa Lapas Bagan siapi-api saat ini sudah menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi)," ujar Pujo.

"Jadi setiap kegiatan yang menyalahi akan kita beri tindakan secara tegas," ujarnya kepada Wak media ini,

Lebih lanjut Pujo menegaskan, bagi setiap warga binaan maupun keluarga napi yang ingin melaporkan pelanggaran yang terjadi di dalam lapas, silahkan datang ke Kanwil Menkumham Provinsi Riau dengan menyertakan alat bukti yang lengkap, sertakan nama napi dan petugas lapasnya, nanti setiap sumber akan kita lindungi.


Masih kata Pujo,di dalam Lapas para napi tidak dibenarkan untuk menggunakan ponsel, karena apabila napi menggunakan ponsel di dalam lapas dapat berpotensi melakukan hal-hal yang berakibat fatal. Sebagai contoh, bisa saja napi tersebut mengendalikan narkoba dari dalam lapas apabila adanya sarana menggunakan ponsel.

"Saat ini kami sedang melakukan penilaian secara nasional, jangan sampai pada saat tim melakukan penilaian pada bulan ini, gugur perjuangan untuk menjadi terbaik selama setahun ini," katanya. kami akan segera menindak lanjuti, dan akan menyelidiki, apakah benar laporan tersebut, atau barangkali ada pihak tertentu yang ingin menggugurkan penilaian menuju WBK," pungkasnya. **red**