Jhony Warga Simpang Kanan Angkat Bicara, Aparat Hukum Segera Tangkap dan Proses Penghinaan Kepada Bupati Rohil

Jumat, 30 September 2022

Jhony Warga Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil, Jumat 30/09/2022.

RCN.com (ROHIL) - Jhony Amsah warga Simpang Kanan angkat bicara atas persoalan pelaku bernama Ibnu Irhas yang telah melakukan fitnah, merendahkan harga diri, mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan melalui Tik Tok kepada Bupati Kabupaten Rokan Hilir Afrizal Sintong sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transawksi Elektronik. Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat 19 bentuk tindak pidana dalam Pasal 27 sampai 37. Satu diantaranya merupakan tindak pidana penghinaan khusus, dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bisa dikenakan sanksi pidana," ungkap Jhony.

Tindak pidana penghinaan khusus dalam Pasal 27 ayat (3) jika dirinci terdapat unsur berikut. Unsur objektif : (1) Perbuatan: a. mendistribusikan; b. mentransmisikan; c. membuat dapat diaksesnya. (2) Melawan hukum: tanpa hak; serta (3) Objeknya: a. Informasi elektronik dan/atau; b. dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.  (Jumat, 30/9/2022)

Jhony warga Simpang Kanan Rohil saat melihat di Media Sosial Tik Tok akun bernama @ibnoeramlan yang telah melakukan pelecehan kepada Bupati Rohil, dan saya sebagai warga Rohil sangat merasa dirugikan atas sikap keterlaluan itu.

Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui Konfrensi Pers Selasa (27/09) Golkar Rohil Risben Nduwari TS SE bersama unsur pengurus DPD Golkar Rohil Azwin, Heriandi dan Charles menjelaskan bahwa Ibnu Irhas mengaku gajinya tidak dibayar selama 1 Tahun ditahun 2021 tidak masuk akal secara Logika dan administrasi.

"Saya selaku warga Rohil mewakili sebagian warga Simpang Kanan lainnya meminta kepada aparat hukum untuk segera secepatnya menangkap pelaku yang telah menghina dan melakukan pelecehan terhadap Bupati Rohil Afrizal Sintong melalui akun Tik Tok @ibnoeramlan" ungkap Jhony dengan kesal kepada Media.

Lebih lanjut Jhony mengatakan, bahwa dirinya sangat yakin dan tidak mungkin Bupati kita Rohil melakukan hal sekecil itu dan ini jelas fitnah karena mendekati tahun pertempuran politik segala cara untuk menjegal lawan dilakukan pihak - pihak tertentu yang ingin menjatuhkan orang nomor 1 (satu) Rohil. (Rls/Jhony)