Kegagalan Konstruksi Jembatan Parit Atmo TA 2013 Jadi Tanya, Mengapa di Biarkan?
Dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar untuk keberlanjutan atas konstruksi yang dikerjakan oleh Kontraktor sebagai pihak pelaksana yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran di Pemerintahan maupun swasta dengan perjanjian yang dituangkan ke dalam kontrak kerja.
Seperti yang telah lama di perhatikan oleh Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, SIP, MS.i serta masukan aduan dari masyarakat mengenaii jembatan Parit Atmo berlokasi jalan lingkar pinggir Sungai Rokan Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Rohil,
Hari ini, Minggu (19/05) sekitat pukul 17:00 Wib Bupati Rohil Afrizal Sintong, SIP, MS.i langsung meninjau jembatan tersebut untuk melakukan evaluasi sejauh mana bangunan kontruksi tersebut bisa rusak separah itu yang menelan Anggaran 6,8 Milyar pengerjaan TA 2013.
“Jika penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi dari standar tersebut, pengguna jasa dan attau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan konstruksi tersebut,”
Ungkap Bupati Rohil.
Kegagalan konstruksi jembatan yang dimaksud adalah kesalahan yang di duga pondasi tiang pancang konstruksi jembatan tidak berfungsi dengan baik sehingga berat beban atas konstruksi bodi jembatan anjlok ke bawah mengakibatkan kemiringan, jika dibiarkan lebih lama lagi akan bisa runtuh membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas atau berada diatas jembatan tersebut.
Kegagalan pada konstruksi jembatan Parit Atmo dijalan lingkar pinggir Sungai Rokan telah lama dibiarkan sehingga perawatan pada jembatan tidak dilakukan oleh kontraktor pelaksana pada saat itu.
Red
Tulis Komentar