Keselamatan Pelajar Tidak Bisa Ditawar , Saatnya Orang Tua dan Sekolah Tegas

Oleh Ferry Anthony

Rcn.com (Pekanbaru) - Penerbitan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/DISDIK/2026/3 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau tentang larangan peserta didik di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor bukan sekadar dokumen administratif.

Kebijakan ini adalah respons konkret terhadap realitas sosial yang selama ini cenderung dibiarkan.Maraknya pelajar yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor bahkan mobil ke sekolah.

Dalam perspektif hukum, ketentuan ini sesungguhnya hanya menegaskan kembali norma yang sudah lama berlaku. 
Undang-undang lalu lintas telah menetapkan batas usia minimal 17 tahun untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM). Artinya, ketika pelajar yang belum cukup umur tetap mengendarai kendaraan bermotor, terjadi pelanggaran hukum yang sistemik, dan sering kali mendapatkan pembiaran dari lingkungan terdekatnya, termasuk keluarga.

Dari sudut pandang keselamatan publik, data kecelakaan lalu lintas secara nasional menunjukkan bahwa kelompok usia remaja termasuk kategori rentan.

Secara psikologis, remaja berada dalam fase perkembangan emosi dan kontrol diri yang belum stabil. Pengambilan keputusan cenderung impulsif, sementara kesadaran risiko belum optimal.

Dalam konteks lalu lintas yang kompleks dan padat, kondisi ini sangat berbahaya. Karena itu, larangan tersebut bukan bentuk pembatasan kebebasan, melainkan upaya perlindungan terhadap hak hidup dan keselamatan anak.

Namun, kebijakan ini juga menjadi cermin bagi masyarakat. Selama ini, alasan kepraktisan, jarak sekolah yang jauh, keterbatasan angkutan umum, atau kesibukan orang tua, kerap dijadikan pembenaran.

Padahal, keselamatan tidak dapat dikompromikan atas dasar efisiensi. Memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi syarat hukum sama artinya dengan menempatkan mereka pada risiko yang dapat berakibat fatal, baik bagi dirinya maupun pengguna jalan lainnya.

Surat edaran tersebut juga menuntut peran aktif sekolah melalui pengawasan dan koordinasi dengan pihak kepolisian. Ini merupakan langkah tepat dalam kerangka tata kelola kolaboratif. Sekolah tidak cukup hanya berfungsi sebagai institusi akademik, tetapi juga sebagai ruang pembentukan karakter dan disiplin hukum. 
Pendidikan lalu lintas harus menjadi bagian dari pendidikan karakter yang nyata, bukan sekadar slogan.

Meski demikian, keberpihakan kepada masyarakat harus diwujudkan melalui kebijakan pendukung. Pemerintah daerah perlu mendorong penyediaan transportasi pelajar yang aman dan terjangkau, memperkuat pengawasan di sekitar zona sekolah, serta mengembangkan sistem antar-jemput kolektif berbasis komunitas. 
Tanpa solusi alternatif, larangan ini berisiko menimbulkan resistensi sosial.

Pada akhirnya, keselamatan pelajar adalah tanggung jawab bersama. Orang tua, sekolah, pemerintah, dan aparat penegak hukum harus berada dalam satu barisan. Surat edaran ini seharusnya tidak dipandang sebagai pembatasan, melainkan sebagai momentum untuk membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

Keselamatan generasi muda bukanlah ruang kompromi. Ia adalah prioritas yang tidak dapat ditawar. Jika kita sungguh berpihak kepada masyarakat, maka keberanian untuk menegakkan aturan demi melindungi anak-anak kita adalah langkah yang harus didukung sepenuhnya.

Ferry Anthony adalah Pemerhati Kinerja Aparat Pemerintah di Kota Pekanbaru.


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar