Tindak Tegas Dugaan Bisnis Galian C Ilegal Oknum Kades Teluk Bano I

RIAUCRIMENEWS.com (ROHIL) - Penambangan galian C berupa tanah urug atau tanah timbunan kuning diduga tanpa izin atau ilegal di Desa Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau telah meresahkan warga sekitar. Pasalnya dari keterangan sejumlah warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada Tim Redaksi Media mengungkapkan perihal penjualan tanah urug itu tak berizin/ilegal. (Kamis (13/10/2021)

"Kegiatan penambangan dan pengambilan tanah timbun yang di duga tidak berizin ini tak ada tindakan penertiban dari aparat penegak hukum" ungkap warga.

Dijelaskan warga, penambangan galian C berupa tanah urug atau tanah timbunan kuning diduga tanpa izin posisi quarrinya bernama Desa Telok Bano I  Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Keresahan warga terhadap penambangan yang diduga ada hubungan bisnis dengan Datuk Penghulu Norman, Posisi quarri galian C atau pengambilan tanah tersebut  berdekatan dengan lingkungan perumahan masyarakat.

"Kegiatan pengambilan tanah galian C ini berdekatan dengan lingkungan perumahan masyarakat. Sangat meresahkan  lingkungan, karena polusi debu dan kebisingan" ungkap warga tersebut.

Baca Juga:

Ketua PD KAMI Rohil, Agar KPK, Kejagung dan Mabes Polri Periksa Dugaan Dinas PUTR Rohil Bagi Bagi Proyek

Datuk Penghulu Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Norman saat itu pernah dikonfirmasi oleh salah satu Tim Redaksi Media membantah terlibat penjualan tanah timbun yang diduga dari Quarri tidak berizin.

"Mohon kepada pihak berwenang agar segera menyikapi masalah penggalian tanah yang di duga ilegal yang akan merusak lingkungan' ungkap warga.

Dalam permasalahan terkait dugaan kegiatan penambangan tanah urug tak berizin ini, Tim Redaksi Media berkoordinasi dengan ketua PD KAMI (Komunitas Aksi Muda Indonesia) Rohil Ahmad Alimin peduli masyarakat dan lingkungan untuk  menanggapi keluhan warga tersebut mengingatkan "kepada aparat penegak hukum seperti Polsek setempat, Polres Rohil dan Polda Riau segera menertibkan kegiatan penggalian tanah quarry yang tidak berijin di Desa Telok Bano I yang diduga melibatkan Kades Norman segera ditindak," ungkap ketua LSM PD KAMI Rohil. (Rls/Red)


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar