Wakil Bupati Rohil Perintahkan Satpol PP Untuk Menertibkan Karaoke See You

RCN.com (Bagansiapiapi) - Tanggapi laporan warga Kelurahan Bagan Barat terkait adanya tempat hiburan karaoke See You yang sudah sangat meresahkan warga dan diduga mengundang maksiat. Dari hasil pantauan awak media ini berdasarkan keterangan warga tempat hiburan karaoke See You masih beraktifitas hingga subuh.

Menanggapi hal itu Pemkab Rohil melalui Wakil Bupati H Sulaiman Kamis (18/11/2021) memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan tempat hiburan karaoke See You yang selama ini  sudah meresahkan warganya.

Kasat Satpol PP Rohil Suryadi SE saat melakukan penertiban di tempat hiburan karaoke See You yang beralamat di jalan Utama Gg, Teladan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir Kamis (18/11/2021) mempertanyakan kepada pihak pengusaha See You terkait jam operasional "Kalau dalam aturan memang itu tidak boleh, jadi bagaimana penanggung jawab See you menanggapi masa jam buka" tanya Kasat Satpol PP Rohil.

Terkait pertanyaan yang dilontarkan kasat Satpol PP Rohil Suryadi SE kepada Pihak pengusaha See You, Safri selaku Humas ditempat hiburan malam karaoke See You menjawab. "Betul disini ada aturan aturan yang harus kita patuhi, terkait wanita penghibur yang datang dengan laki laki yang bukan muhrimnya, itu bukan urusan kami. kami hanya menyediakan jasa" ungkap Safri dengan arogannya kepada Kasat Satpol PP dan awak media yang hadir disaat itu.

"Kadang tamu yang datang  melebihi waktu 1 jam atau 2 jam dan tidak mungkin kami usir" sebutnya.

Kasat Satpol PP Suryadi SE melanjutkan. "Yang jadi permasalahan selalunya jam operasional sudah melebihi waktu yang ditetapkan" ungkapnya.

"Kepada pihak pengusaha karaoke see you agar mengikuti peraturan yang ada, dan layani dengan baik anggta pers yang datang untuk melakukan konfirmasi" ungkap Kasat Pol PP Rohil.

"Kami akan buat surat pernyataan untuk pengusaha tempat hiburan karaoke See You, Kalau masih ada nantinya temuan atau pengaduan masyarakat terkait jam operasional nya melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Pemda Rohil kami akan lakukan peneguran yang ke 2 (SP2), kalau masih juga melebihi waktu yang ditetapkan kami akan lakukan peneguran yang ke 3 (SP3) kalau sampai peneguran ke 4 kami akan lakukan pemberkasan atau cabut izinnya" ungkap Kasat  Pol PP Rohil.

Irwansyah selaku masyarakat warga kelurahan Bagan Barat,  Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Saat dikonfirmasi awak media Kamis, 18/11/2021 dengan permasalahan yang sama ditempat yang berbeda  menyampaikan  pernyataan dari Humas See You yang saya dengar melalui rekaman terkait tamu yang datang minta tambah 1 atau 2 Jam itu bukan alasan yang tepat, karna terkait waktu operasi sudah dibatasi dan tidak mungkin harus setiap hari melebihi jam operasionalnya" ungkap warga Irwan dengan nada kesal.

Ditambahnya lagi, "Terkait wanita penghibur bersama laki-laki yg bukan muhrimnya masuk kedalam ruangan karaoke sampai jam 4 subuh itu tdak wajar lagi" ungkap Irwan.

Pernyataan Humas Karaoke  See You itu sangat tidak masuk akal, memang pihak pengusaha karaoke tidak menyediakan wanita penghibur tap itu bisa didatangkan dari luar. Izin yang dibunyikan hiburan karaoke keluarga itu topeng" ungkap Irwan. 

"Diharapkan kepada pemerintah kabupaten Rokan Hilir segera cabut izin karaoke see you dimana hiburan karaoke keluarga sebagai topeng saja, kita jaga  Marwah Rohil ini agar terhindar dari bencana akibat tempat maksiat. Kalau di Rohil ini sudah banyak yang membuka tempat maksiat maka siap siaplah akan bencana dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Apalagi Rokan Hilir diberi julukan Negri Seribu Kubah" Ungkap Irwan dengan nada kesal. (Red)

 


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar