Sanksi Berat Bagi PNS Menerima Bansos dan Harap di Kembalikan

RCN.com (Jakarta) - Tahun 2021 lalu, Kementerian Sosial mengumumkan bahwa ada ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima bantuan sosial (bansos). Padahal, bansos ditujukan untuk masyarakat miskin yang sangat terdampak pandemi Covid-19 seperti kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

Namun, Kemensos tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada para PNS yang menerima bansos ini. Ia pun menyerahkan datanya ke Kementerian dan Pemda tempat PNS bekerja untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, mengenai sanksi untuk para PNS penerima bansos ini akan ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing Kementerian/Lembaga.

Menurutnya, PPK yang akan menilai hukuman disiplin bagi para PNS sesuai dengan aturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kewajiban PPK di instansi tersebut untuk menindaklanjuti sesuai PP 94 Tahun 2021," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/11/2021).

Dengan demikian, maka PNS yang menerima bansos bisa diberikan tiga sanksi tergantu hasil penilaian PPPK. Bisa ringan dengan teguran lisan, sedang dengan sanksi pemotongan tunjangan hingga sanksi berat dengan pemecatan PNS secara hormat.

Berikut jenis sanksi PNS yang tertuang dalam PP 94/2021:

Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis;

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:

a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;

b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;

c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebagai informasi, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan ada sebanyak 31.624 orang PNS yang menerima bansos. PNS yang menerima bansos ini terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

PNS ini berasal dari 514 kota yang berada di 34 provinsi yang terdiri dari berbagai profesi seperti dosen, tenaga medis hingga Pegawai Kantor. (Red

(Sumber: CNBC Indonesia) 


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar