Estafet Tronton di Wajibkan Berhenti di Km 25 Kelompok Tani, Hasil Kesepakatan Rapat Resmi Upika

RCN.com (Rohil) - Terkait kisruh masuknya Dump Truk Tronton pengerjaan Proyek APBD Provinsi Riau 2022 dengan anggaran 7,4 Miliar Program Pengerjaan Jalan Bagansiapiapi-Teluk Piyai (Kubu). Beberapa waktu lalu, RMB-LHMR Kecamatan Kubu, Tim Investigasi TOPAN RI DPP beserta tokoh masyarakat mengecam keras tindakan yang dilakukan Kontraktor tidak adanya koordinasi dengan Upika Kubu-Kubu Babussalam. Hal ini ditempuh sebagai upaya memepertahankan kondisi Jembatan yang sudah 30 tahun atau dimakan usia. 

Kamis, (30/6/2022)

Dengan hal ini, beberapa Ormas dan tokoh masyarakat sempat menahan Dump Truk Tronton didepan Mapolsek Kubu akibat dari pihak kontraktor melanggar kesepakatan. Tidak hanya itu, beberapa kali Pihak Kontraktor melakukan pelanggaran perjanjian. Akibat dari pada kisruh ini, sehingga dilakukan Rapat besar bersama Upika Kubu dan Kubu Babussalam. Membahas polemik Penolakan Dump Truk Tronton yang melintasi sebagai upaya mempertahankan jalan dan jembatan yang dikhawatirkan rusak dan roboh. 

Pada, (28/6/2022) dilaksanan rapat di Aula Kantor Camat Kubu Babussalam, terkait kisruh penolakan Dump Truk Tronton milik Kontraktor CV. Tandem Sehati. Rapat itu digelar dengan formal serta Quorum. Rapat resmi tersebut dihadiri, Camat Kubu Babussalam HASAN USMAN, Spd, Camat Kubu SYAFRIZAL Sag. M.IS, Kapolsek Kubu diwakili Oleh IPDA. L. SIREGAR, Danramil 04 Kubu di wakili Serka BAMBANG. S, CV. TANDEM SEHATI Pemenang Proyek Pembangunan Jalan Lintas Pesisir APBD Prov. Riau  yang dihadiri Sdr H. DAMAN, Ketua DPH Majelis tinggi kerapatan empat suku melayu kenegrian Kubu yg diwakili oleh Sdr ZUHAIFI, ST, Ketua LSM Sdr ABU BAKAR, Para Datuk Penghulu dan Datin Penghulu Sekecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, Para Tokoh Masyarakat Kec. Kubu-Kubu Babussalam, Tim Investigasi penyelamatan Aset Negara (Topan RI) dan Wartawan.

Hasil rapat tersebut, berupa 
1. Untuk tronton dibenarkan masuk jalan kubu dan kubu babussalam tetapi hanya sampai kelompok tani kilometer 25 baik itu kontraktor maupun pengusaha yang sifatnya pribadi. 
2. Dari kelompok tani KM 25 ke Proyek atau yang dituju diharuskan memakai colt diesel 
3. Kontraktor harus bersama-sama dengan toke sawit memperbaiki jalan menuju Kubu- Kubu Babussalam 
4. Bahwa apabila melanggar kesepakatan ini maka mobil trontonnya siap untuk ditahan dan diserahkan ke kantor Polsek Kubu.

Kesepakatan ini ditandatangi oleh Camat Kubu dan Kubu Babussalam sebagai pucuk pimpinan didua kecamatan. Sebagai upaya untuk menjaga serta komitmen perjanjian pihak kontraktor diminta untuk komintemen. (Red


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar