Dituding Korupsi, Syahril Abu Bakar:Itu Tidak Benar, Cenderung Kriminalisasi
RCN.com (Pekanbaru) - Viralnya pemberitaan dugaan korupsi dana hibah di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Propinsi Riau, mendapat tanggapan serius dari Syahril Abu Bakar yang notabene sebagai Ketua PMI Riau sampai saat ini.
Pada press conference di Caffe Enggano Jalan Enggano Pekanbaru, dihadapan para awak media Syahril Abu Bakar dengan tegas menyatakan hal itu tidak benar.
"Tuduhan korupsi sebesar 5 Milyar yang dilontarkan ke PMI Riau adalah tidak benar, kuat dugaan saya bahwa semua pemberitaan yang beredar adalah salah satu upaya mengkriminalisasikan saya lewat PMI Riau dan sarat muatan politik, oleh orang orang yang tidak gentleman dan tidak juga bertanggung jawab," tegas Datok Syahril pada Jumat (05/07/2024).
Berdasarkan program kerja, PMI Riau sudah melaksanakannya sesuai Peraturan Organisasi (PO) maupun regulasi yang sudah ditetapkan Pemerintah.
"Sebagai warga negara yang patuh hukum, tentunya jika ditemukan kelebihan bayar atau salah bayar, yang sudah melewati audit oleh Inspektorat, kami siap bertanggungjawab dan mengembalikannya sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan," terangnya.
Namun lanjut Syahril, setelah semuanya dikembalikan ke Kas Negara, dengan bukti bukti pengembalian yang ada, temuan Inspektorat pada PMI Riau tetap masuk ke ranah hukum.
"Semua temuan oleh Inspektorat pada PMI Riau sudah dikembalikan, kecuali honor/gaji sebesar Rp 330.000.000,-, karena gaji sangat dibutuhkan pekerja kami untuk kelangsungan hidupnya.Padahal nilai tersebut sudah tercantum dalam RAB PMI Riau, seperti tahun tahun sebelumnya dan tidak pernah dipermasalahkan oleh Inspektorat.Jika masalah gaji/honor ini tetap dipaksakan oleh Inspektorat untuk dikembalikan juga, Saya Syahril Abu Bakar Ketua PMI Riau bersama Ketum PMI Bapak Yusuf Kalla, akan membawa masalah ini ke Komnas HAM RI," ungkap Syahril didampingi PH PMI Riau Dwi Wibowo, SH, MH.
Syahril, juga menerangkan bahwa PMI Riau mendapatkan dana hibah dari APBD Propinsi Riau Tahun Anggaran 2019 s/d 2022 sebesar Rp 6.150.000.000,-.Dan tersebut sampai tubuh PMI dengan bertahap yakni dicairkan setiap tahun dengan jumlah yang berbeda.
"Setelah melewati verifikasi oleh Dinkes Riau, barulah dana hibah dapat dicairkan dengan nilai seperti berikut, Rp.1.150.000.000,- (TA 2019), Rp 1.500.000.000,- (TA 2020), Rp.1.750.000.00,- (TA 2021) dan Rp.1.750.000.000,- (TA 2022), karena pencairannya pertahun anggaran, maka tiap tahun juga tetap dilakukan audit oleh Inspektorat," jelas Datok Syahril bersama pengurus PMI yang hadir yakni Ketua Bid Pelayanan Kesehatan Masyarakat, M Nasir Penyalai dan Anggota Pengurus, Haryanto SH.
Ia berharap agar semua masalah ditubuh PMI Riau yang diduga penuh muatan politik dan kriminalisasi segera .berakhir.
"Jika ada pihak pihak yang tidak berkenan dengan saya, janganlah wadah organisasi kemanusiaan seperti PMI ini yang dijadikan sasaran, temui saya dan saya pastikan saya siap untuk memberi penjelasan dengan sejelas jelasnya dengan terang benderang, baik secara empat mata maupun dalam forum," tutup Syahril dengan tersenyum.
Terakhir Penasihat Hukum PMI Provinsi Riau, Dwi Wibowo SH, MH menambahkan, saran dan rekomendasi dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat itu ada 2, yang pertama bersifat pengembalian, kedua bersifat administrasi (kelengkapan dokumen).
"Pengembalian sudah kita lakukan dan kelengkapan dokumen juga sudah, pastinya kami berharap semuanya bisa selesai sesuai harapan klien kami, yakni tidak ada lagi tuntutan.(Gln)
Tulis Komentar