ASN/PNS Jabat Struktural KOSGORO 1957, Sesuai UU Nomor 16 / 2017

RCN (Rohil) - Kosgoro 1957 termasuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sah dan diakui keberadaannya di Indonesia.

“Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (KOSGORO 1957) itu bukan partai politik,” Jelas Alpin admin KOSGORO 1957 Rohil, Jum'at (13/09/2024).

Menurut Alpin secara konstitusi, KOSGORO 1957 sama kedudukannya dengan ORMAS yang lain. Tidak ada batasan bagi setiap orang yang ingin bergabung menjadi pengurus di struktural maupun Anggota/Kader KOSGORO 1957, bahkan ASN/PNS. 

Sejarah KOSGORO 1957 yang tergabung dalam Tri Karya (Kosgoro 1957, SOKSI dan MKGR) merupakan pendiri Partai Golkar dimana keberadaan Ormas Tri Karya ini diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas.

Jadi, kalau pun ada Anggota/Kader dan Anggota Ormas Tri Karya yang menduduki sebuah jabatan di Pemerintahanan, tentu tidak ada larangan. Karena ketiganya merupakan ORMAS, bukan Partai Politik.

Alpin mengungkap soal asas netralitas ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 tahun 2014, tentang larangan ASN menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik. 

"Dalam UU Nomor 5/2017 tidak disebutkan di sana Ormas apa yang di bawah Partai Politik, Tidak ada kalimat demikian,” jelas Alpin.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Intinya Organisasi KOSGORO 1957 itu bukan Partai Politik, tapi ORMAS (Organisasi Kemasyarakatan) dimana ASN/PNS bahkan dari Kepala Dinas   saat ini sudah merata di setiap wilayah Indonesia masuk dalam Struktur kepengurusan KOSGORO 1957. (Rls/Red)

 


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar