Polsek Gaung Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 9,05 Gram
Rcn com (Inhil) — Jajaran Polsek Gaung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Senin, 11/05/wa2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S Als U Bin A (38) di kawasan Pelabuhan Penyebrangan Sepeda Motor, Jalan Umar RT 012 RW 006, Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi pelabuhan penyebrangan sepeda motor di Desa Lahang Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Gaung segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Saat berada di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial S Als U Bin A.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu unit handphone merek Realme Note 60x warna hitam serta satu kotak rokok Gudang Garam Surya ukuran kecil yang disimpan di saku celana pelaku,” ujar Kapolsek.
Ketika kotak rokok tersebut dibuka,petugas menemukan tiga paket plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,05 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam peredaran narkotika tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Gaung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit handphone Realme Note 60x warna hitam, 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,05 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Gudang Garam Surya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, penyidik Polsek Gaung masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk penimbangan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik di Polda Riau, koordinasi dengan instansi terkait, hingga pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.(**)


Tulis Komentar