PD KAMI Rohil, Sinergitas Bersama Pemda Membangun Daerah dan Sikat Penyelundupan Narkoba

RCN.com (Rohil) - Adanya kelompok Mafia sindikat Narkotika jaringan Internasional di Kota Bagansiapiapi membuat gerah semua pihak dengan diungkapnya kasus 105 kg narkotika jenis sabu (methamphetamine) Selasa (21/09) tiga bulan yang lalu oleh BNN RI. Pelimpahan berkas perkara tahap II telah rampung beserta 6 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negri Rohil telah berlangsung Selasa (15/12) sekiranya pukul 17:25 Wib dengan pengawalan ketat dari petugas BNN RI dan Polisi. Sementara tersangka dititipkan di Lapas kelas II A Bagansiapiapi.

Kasus ini menarik perhatian Ketua PD KAMI Rohil Ahmad Alimin (Perwakilan Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia) pada acara rapat koordinasi dan konsolidasi pengurus anggota Selasa malam (14/12), dimana beliau  mengapresiasi sebesar besarnya kepada BNN RI yang telah menyelamatkan jutaan jiwa manusia jika sebanyak 105 kg jenis sabu ini lolos masuk ke Indonesia melalui Rohil dari kelompok sindikat Mafia Narkotika jaringan Internasional negri jiran.

"Rapat koordinasi dan konsolidasi bersama pengurus anggota kita laksanakan agar sikap solidaritas PD KAMI Rohil tetap kuat bersama memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah dengan profesional mengawal roda pemerintahan, termasuk mendukung semua institusi maupun Organisasi yang berupaya melawan dan memberantas narkoba sebagai ancaman kehidupan yang nyata bagi manusia" ungkap ketua PD KAMI Rohil. (Rabu,15/12/2021) 

Ahmad Alimin melalui Ketua Tim Investigasi PD KAMI Rohil melakukan konfirmasi dengan menghubungi via WA kepada KARO HUMPRO BNN RI Pusat Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, membenarkan perihal tersebut.

Diwaktu yang sama Ahmad Alimin juga menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi kinerja BNN RI melalui Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Pol Berliando saat dihubungi Ketua Tim Investigasi PD KAMI Rohil melalui via WA pribadinya.

"Iya terima kasih atas perhatianya kepada BNN RI ya, tugas penyidik sesuai KUHAP tentu sebatas penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan setelah Berkas Perkara yang kita lakukan penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa, untuk masalah vonisnya itu keputusan ada ditangan hakim ya, silahkanlah bersurat kepada Mahkamah Agung atau Pengadilan yang menyidangkan perkaranya ya memohon agar pelakunya dihukum maksimal", ungkap Kombes Pol Berliando.

"Untuk pengungkapan jaringannya dari negri jiran pihak BNN terus berupaya dengan kerjasama luar negri untuk menekan peredaran gelap narkotika masuk ke wilayah RI", lanjut beliau.

Ahmad Alimin berharap agar tersangka mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya sesuai pasal 114 ayat 2 junto, pasal 112 ayat 2 junto dan pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Tentunya kita mengapresiasi BNN RI yang sukses menggagalkan masuknya 105 kg narkotika jenis sabu bernilai 110 Milyar dan bisa membahayakan lebih 1 juta masyarakat kita, ini ancaman yang sangat nyata, PD KAMI Rohil siap membantu Pemerintah dengan sinergitas tinggi dan profesional melawan Narkoba" ungkap Ahmad Alimin.

"Sekali lagi kita tidak ingin dengan situasi yang Extraordinary Pemda Rohil dapat menekan kasus covid19 yang turun drastis, sementara jaringan penyelundupan narkoba yang kemudian bisa masuk memanfaatkan untuk aktivitas ilegalnya di Rohil, ini yang kita khwatirkan jika pengawasan pinggir pantai daerah kita lemah" tambahnya berharap kepada semua institusi seperti BNN RI, BNNK, Polisi, TNI, Dep Kemenkeu, Dep Kenkumham dan semua Organisasi serta masyarakat saling bersinergi memantau masuknya Narkotika ataupun barang ilegal lainnya. (Rls/MM


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar