TPK di Abaikan, Penggunaan DD 2021 Untuk Sejumlah Proyek Pembangunan di Kepenghuluan Panipahan Darat Rohil
RCN.com (Panipahan) - Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara jelas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 memiliki tugas pokok yang sangat jelas. Dalam melaksanakan kegiatan dan pembangunan yang ada diruang lingkup pedesaan itu sendiri. Mulai dari perancangan, pengadaan barang/jasa sampai dalam pengerjaan selesai. (Minggu,19/12/2021)
Namun kenyataannya banyak sekali terjadi penyimpangan dan pungsi dari TPK itu sendiri, seperti yang terjadi di desa kepenghuluan panipahan darat Kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir Provinsi riau. Dalam hal ini TPK tidak dilibatkan secara penuh dalam melaksanakan pembangunan, ada beberapa titik kegiatan dan nama TPK Nya sengaja tidak di publikasi kan dalam plang impormasi proyek.
Sebagai mana yang di sampai kan oleh anggota BPkep panipahan darat pada beberapa waktu lalu, dan ia menyebutkan Bahwa Tim pelaksana kegiatan TPK Tidak ada saat dia berada di lokasi.
Dimana dalam hal ini BPkep hanya bertugas untuk mengawasi semata juga ia menyampai kan lebih lanjut, dan sama sekali ia tidak memegang RAB rencana anggaran belanja sebagai mana mestinya sesuai tupoksi BPkep.
Untuk mengawasi di lapangan, bahkan ia juga mencoba meminta kepada ketua BPkep panipahan darat Sahanip, Namun juga tidak di respon.
Tidak beberapa lama kemudian Ketua BPkep panipahan darat Sahanip menghubungi awak media, terkait penyampaian anggota nya untuk melakukan klarifikasi.
Sahanip akhir nya angkat bicara, mengenai ada beberapa poin yang di sampai kan anggota nya tersebut, itu tidak benar, mengenai Plang Impormasi di kantor desa kita pasang, dan mengenai RAB Rencana anggaran belanja, kita pada waktu itu berada di medan untuk mengurus cucu saya yang dalam ke adaan sakit, Namun kalau mengenai Tim pelaksana kegiatan TPK itu ada lah kelalaian, Di tulis dengan Sipodol saja kan bisa, gitu Kok Repot kata nya.
Dari pengamatan awak media Persoalan seperti ini terjadi sangat disayangkan, yang seharusnya tugas pokok TPK adalah mengelola dan melaksanakan kegiatan juga Menyelenggarakan dan menyampaikan laporan serta mempertanggung jawabkan pengerjaan tersebut, Namun kalau seperti ini terjadi, para TPK hanya menjadi korban permainan semata. (MM)
Tulis Komentar