Mantan Ketua Komisioner KPU Hasan Basri, Ijazah Palsu di Tuduhkan Kepada Afrizal Sintong Tidak Benar

Hasan Basri, Mantan Komisioner KPU Tahun 2003 - 2019

RCN.com (Rohil) - Menyikapi Adanya pemberitaan di media online atau Jaringan Kedaulatan Rakyat Riau (JANGKAR) mau melakukan demo di Polda Riau Kamis besok terkait dugaan izazah palsu Afrizal Sintong dinilai tidak tepat, Selasa (18/01/2022) 

Pasalnya sepekan lalu Hasan Basri selaku Komisioner KPU Rohil masa kerja 2003-2019 saat ditemui awak media, Senin (20/12/2021) menerangkan, saat Afrizal Sintong mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Rohil periode 2014-2019, seluruh persyaratan yang diserahkan Afrizal telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Bahkan, saat mendaftarkan diri, Afrizal menggunakan surat keterangan bahwa telah lulus dan hanya menunggu ijazah keluar. 

“Untuk mendaftar menjadi calon anggota DPRD menggunakan surat keterangan itu boleh sebelum ijazah terbit,” kata Hasan Basri yang saat itu menjabat sebagai mantan ketua Pokja KPU Rohil masa kerja 2003-2019.

Kata Hasan Hal ini sudah sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Riau, dan DPRD Kabupaten/Kota, Sesuai pasal 6 sudah memenuhi paling rendah SMA dan sederajat.

“foto copy ijazah, foto kopi surat penganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang di legalisasi instansi pendidikan atau sekolah yang mengeluarkan ijazah dari yang bersangkutan.,”katanya.

Menurutnya Untuk Daftar Calon anggota dprd mulai bulan april sampai bulan agustus (DCS) ada penambahan waktu. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa partai politik yang belum mengirimkan data calon legislatifnya.

“Makanya ada kesepakatan bersama untuk penambahan waktu sampai tanggal 22 bulan Desember tahun 2013. Petetapan DCT itu berkas sudah lengkap, ” terangnya.


Lebih lanjut dijelaskannya saat itu berkas pencalonan untuk calon dari partai Golkar ketua harian almarhum Tatang Hartono yang mendaftarkan celegnya ke kpu.

“Jadi saya sampaikan memang orang orang banyak menyangka syarat untuk jadi anggota dpr harus melampirkan poto copi ijazah terakhir SMA sederajat dan di legalisir, perlu kami sampai kan ada 3 pokja yang memveifikasi tentang pencalonan saudara afrizal, kami pastikan tidak menggunakan ijazah palsu dan kami sudah bekerja secara profesional, ” pungkasnya.

Untuk diketahui bersama, Bupati Rohil Afrizal Sintong saat ini bahkan telah lulus di Universitas dengan gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (SIP).

Sementara itu Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong SIP saat dikonfirmasi terkait Jangkar mau melakukan demo dugaan izazah palsu tersebut spontan dijawabnya bahwa dirinya bukan pasrah melainkan tersenyum.

“Kita bawa saja tersenyum, apa yang mau didemo mereka, kalau izazahnya palsu otomatis saya kemaren tidak jadi Anggota DPRD. Harapan saya pada adik adik hendaknya kalau berbuat sesuatu itu mikir mikir lah dulu,”Pungkasnya.**Ikang Fauzi.

(Red) 


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar