Kebijakan DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, ini penjelasan Kabid SMP Disdikbud Rohil

Pembangunan Program DAK Fisik Bidang Pendidikan Di Rohil

RIAUCRIEM.NEWS.COM -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir di tahun 2022 telah melaksanakan sejumlah program fisik pembangunan sekolah. 

Program fisik ini dilaksanakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

Namun terdapat informasi simpang siur terkait pemahaman pelaksanaan DAK Fisik khususnya Bidang Pendidikan Tahun 2022 perlu di luruskan.

Demikian hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kabid SMP Hazman, S.Pd.I diruang kerjanya, Kamis (26/01/2023).

"Bahwa salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan berasal dari dana alokasi khusus (DAK) fisik," kata Hazman. 

Dijelaskan Kabid SMP Disdikbud Rohil, DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat. 

"DAK fisik tahun anggaran 2022 saat ini sambung Hazman, pelaksanaannya Berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, terangnya.

Kemudian Kabid SMP Hazman juga memaparkan tentang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP juga jelas, terkait swakelola yang merupakan salah satu cara di dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, secara garis besar ada 4 tipe swakelola.

Swakelola itu sendiri kata Aznan lagi, Kabupaten Rokan Hilir dimulai dari perencanaan yang ada dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021. 

Sedangkan untuk pelaksanaan, pengawasan sampai serah terima, ini yang diatur di dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Selanjutnya dalam hal pembiayaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198 tahun 2021, bahwa setiap pembiayaan yang dilakukan secara bertahap harus mengacu kepada syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam Permenkeu tersebut. 

Salah satunya besaran persentase penyaluran setiap tahap yakni 25%,45% dan 30% dengan memperhatikan target bobot sesuai penyaluran setiap tahap. Dengan kata lain pekerjaan dapat dilaksanakan setelah dana disalurkan, bukan sebaliknya ucap Azman.

Lebih jauh, pelaksanaan DAK Fisik dilaksanakan secara estafet setiap tahun, penyelesaian pekerjaan DAK Fisik Tahun 2022 adalah syarat mutlak dalam menjalankan kegiatan DAK Fisik di Tahun berikutnya, tanpa bobot pekerjaan 100%, DAK tahun berikutnya tidak akan bisa disalurkan. 

Oleh sebab itu lanjut Kabid SMP, untuk DAK tahun 2022 sebab
force majeure maka sebagian kecil Pembangunan masih berjalan dalam penyelesaian pekerjaan dengan melakukan Addendum penambahan waktu dikarenakan adanya beberapa lokasi sekolah yang sedang dibangun dalam keadaan banjir, kondisi jalan kelokasi yang rusak sehingga mobilisasi material tidak bisa dan juga adanya keterlambatan penyaluran di tahap ke 3 (tiga).


"Untuk itu kami akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan hingga mencapai bobot 100%, saat ini sebagian kegiatan sudah memasuki tahap finishing," pungkasnya.


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar