Resmi, Rutan Dumai Miliki Izin Operasional Klinik Pratama

Karutan bersama jajaran menerima legalitas Klinik Pratama Rutan Kelas II B Dumai

RCN.com (Dumai) - Upaya nyata meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai membuahkan hasil. Kini Rutan Dumai resmi mendapatkan izin klinik dari Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Dumai.

Bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Dumai, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai Bastian Manalu, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Agung Maulana dan perawat menerima penyerahan izin klinik langsung dari Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Dumai.

Karutan Dumai Bastian Manalu,  mengatakan pendirian klinik yang berizin merupakan target kinerja dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang harus segera dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), selain itu beliau juga menyampaikan dengan adanya izin operasional klinik merupakan langkah nyata Rutan Dumai meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan.

TERKAIT

“Kami akan terus berupaya berikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga binaan dengan Klinik yang memiliki Legalitas.Ini merupakan langkah nyata yang berhasil kita realisasikan dalam memberikan pelayanan prima bagi warga binaan pemasyarakatan,"ujar Bastian, pada Senin (17/04/2023).

Bastian juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat membantu dalam proses pengurusan izin operasional klinik pratama Rutan Dumai.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak DPMPTSP Kota Dumai, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Dumai dan semua pihak yang telah membantu proses hingga diterbitkan izin klinik pratama Rutan Dumai” tutup Bastian.  ***


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar