Kepenghuluan Bagan Jawa Gelar Rapat Muskepsus
riaucrimenews.com BAGANSIAPIAPI – Penghulu Bagan Jawa Rina, SPd didampingi Ketua BPkep Ali Akbar beserta jajaran gelar MUSKEPSUS Kepenghuluan, turut hadir dalam acara Musyawarah kepenghuluan Khusus BLT DD tahun 2023 juga hadiri Pendamping Desa Bagan Jawa, Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT, BABINKAM TIMMAS, juga Perangkat Desa Rabu (22/05/2023)
“Musyawarah Kepenghuluan Khusus BLT DD tahun 2023 Rina Pjs. Penghulu Bagan Jawa memberi keterangan awak media agenda hari ini membahas tentang bantuan tunai dana BLT DD tahun 2023 untuk itu perlu saya sampai Peraturan maupun juknis bagi KPM yang menerima bantuan ditahun ini.
Bagi penerima bantuan BLT DD Kepenghuluan Bagan Jawa berbeda pada ditahun sebelumnya ditahun 2022 dianggarkan sebesar 40 % Rp:300.000 perbulannya sebanyak 143 penerima bantuan selama satu tahun 12 bulan sebesar Rp:514.800.000,- ditahun 2023 ini dianggarkan sebesar 25 % penerimanya sebanyak 72 KPM bantuan BLT DD sebesarRp: 259.200.000,.
“Lanjut Rina” penyaluran bantuan BLT DD kita mengikuti Mekanisme Pemerintah juga mengacu kepada Peraturan Kementerian Desa dan juga bantuan BLT DD ditahun sebelumnya juga mengacu kepada keteria dan Mekanisme yang ada juga sudah kita lalui, ditahun 2022 dianggarkan 40 % ditahun ini 2023 berkurang menjadi 25 % penerimanya 72 KPM kita juga mengacu kepada aturan yang berlaku bukan desa kita saja tetapi Sekabupaten Rokan Hilir.
Ditahun ini kita dari pihak Kepenghuluan kembali melakukan Musyawarah Kepenghuluan Khusus (MUSKEPSUS) kami mengundang BPkep beserta jajaran, Aparat Desa RT,RW, Kepala dusun, Pendamping Desa dan Lembaga lainnya untuk sama- sama kita bahas tentang bantuan BLT DD untuk masyarakat kita yang layak menerima bantuan BLT tersebut dan kita melibatkan BPKep kepala dusun untuk Prifikasi juga kita lakukan survei dilapangan nanti hasil dari pendataan Ketua RT setempat,kata Rina
Rina juga sebutkan kategori penerima bantuan BLT DD tahun 2023 bagi yang layak menerima bantua tersebut kita dari pihak kepenghuluan juga pendamping desa telah melakukan Musyawarah (MUSKEPSUS) BLT DD keteria nya ada empat kategori yakni:
1. Miskin ekstrem domisili Desa bersangkutan
2.Lansia rumah tangga tunggal/lanjut usia.
3.Rentan penyakit menahun/kronis.
4.cacat/keluarga difabel.
Empat kriteria itu lah acuan kita untuk melakukan pendataan ulang untuk bantuan BLT DD ditahun ini. (AGS)
Tulis Komentar