Diduga LPSE Provinsi Riau Bersekongkol Dengan PT.MCP Menangkan Tender Proyek Kantor BIN Rp29,4 MiliarMiliarMiliarMiliar

 

Pekanbaru - Diduga pihak kelompok kerja (Pokja) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Riau melakukan persekongkolan memenangkan PT MAHAMERU CITRA PERKASA (MCP) dalam tender proyek Pembangunan Gedung Badan Inteljen Negara Propinsi Riau tahun 2023 senilai Rp29,4 Miliar.

Pasalnya, hasil informasi dan penelusuran dilapangan perusahaan yang dimenangkan Pokja diduga tidak memiliki Neraca Audit Tahun 2022 untuk pemakaian tahun 2023 sewaktu upload atau memasukkan penawaran. Demikian hal itu dikatakan Dewan Pembina LSM Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI, M Nizar SE.MM, kepada wartawan, Senen (24/07/2023).

"Patut disayangkan perusahaan yang dianggap tidak memenuhi syarat, artinya Neraca Audit saja tidak punya tetap memenangkannya dan jadi wajar kalau kami curigai ada hal hal lain diluar nalar kita bersama bahwa Pokja bersikukuh memenangkan proyek senilai puluhan miliar tersebut. "ujar Nizar lagi yang juga merupakan Dewan Pembina Pusat LSM Gerhana Tunas Bangsa (GTB).

"Dapat kita infokan berdasarkan Dokumen Pemilihan nomor : 20692039/Dok.Pemil/Pokja04/Dis.PUPRPKPP/T/VII/2023 Tanggal 7 Juli 2023, pada point F nomor 2. Pokja membandingkan kesesuaian antara izin berusaha di bidang jasa konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat lain ( Apabila dipersyaratkan), NPWP, dan Akta Pendirian/perubahan Terakhir, serta Laporan Keuangan, dengan yang di sampaikan dalam data kualifikasi, dengan ketentuan :  a. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, maka dinyatakan GUGUR;  menilik dari dokumen Pemilihan bahwa Neraca Audit yang hidup menjadi barometer juga terhadap penilaian kemampuan perusahaan dalam mengikuti lelang serta kemampuan dalam melaksanakan kegiatan setelah di nyatakan menang" jelas Nizar.

Sebagai contoh di Tahun Anggaran 2020 di LPSE provinsi Riau, mengadakan lelang  pada peningkatan jalan Rengat - Kuala Cinaku ( Batas Inhil) (1.6 km) Nilai anggaran 14.3 M ada peserta lelang di gugurkan oleh Pokja dengan alasan tidak melampirkan laporan keuangan 2019  sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Lelang.

Tambahnya lagi, jika terkait Neraca Audit tidak dipersyaratkan didalam proses tender, dapat kami himbau kepada rekanan kontraktor se Indonesia kedepannya maupun saat ini yang mau ikut lelang di LPSE Provinsi Riau tidak perlu urus atau menghidupkan Neraca Audit, sebab perusahan tanpa Neraca Audit bisa bebas ikut sebab hal ini tidak dalam persyaratan lelang dan menjadikan koreksi terhadap kemampuan perusahaan.

Bagaimana Mungkin Perusahaan yang belum memiliki Neraca Audit  2022 bisa di loloskan sebagai pemenang dan imbas dari hal tersebut saya yakin kedepannya perusahaan yang dimenangkan tidak berkemampuan untuk bisa menyiapkan proyek dengan waktu yang efektif lebih kurang lima (5) bulan.

"Sikapi ini Kita minta pihak Pokja untuk melakukan evaluasi kembali terhadap kinerja yang telah dilaksanakan dan jika memang tidak ada respon positif hal ini akan kami laporkan ke KPK langsung jika hal ini tidak diindahkan. "akhirnya.

(Rilis)


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar