Hindari Informasi HOAX Melalui Pesan Singkat WA, Sangat Mudah di Lacak
RCN (ROHIL) - Berita HOAX lebih banyak disebarkan melalui WhatsApp. Tak hanya itu bahkan ujaran kebencian, provokatif, dan fitnah seringkali di broadcasting lewat aplikasi chatting.Justru penyebar berita fitnah melalui aplikasi chatting ini lebih bersifat provokasi.
Serta sifatnya menyebar kebohongan dari satu kontak ke kontak lainnya. Ini tentunya ke arah privat. Sedangkan di media sosial terbuka pemantauannya lebih mudah.
Pesan singkat melalui WA (Whatsapp) kali ini telah beredar ke masyarakat dsngan menyudutkan Kepala Daerah (Bupati Rohil) dan juga berkedudukan sebagai Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Rohil.
Informasi Bohong dengan memuat pesan singkat yang beredar melalui WA menyudutkan Bupati Rohil tersebut berbunyi ancaman,
“Kalau anda tidak mendukung keluarga pak bupati dan mendukung Karmila anak haji bistamam anak anda akan kami berhentikan .maka itu bantu kampanye kan anak dan adik bupati sebelum anda kami matikan langkah anda serta tim anda dan jangan dukung pak haji Bistamam untuk Bupati Rokan hilir. terima kasih.” (15/12/2023)
Dari tim IT Partai GOLKAR Rohil, Alpin menyebut ini murni berita bohong atau HOAX.
“Saya sudah berkomunikasi sama beliau Pak Bupati menyampaikan jika informasi palsu/HOAX itu dianggap berlebihan beliau akan segera mengambil tindakan hukum melalui pelacakan sumber awal nomor pengirim pesan singkat WA tersebut melalui Diskominfo berkoordinasi dengan perusahaan Meta selaku induk perusahaan Whatsapp di Indonesia.” Jelas Alpin.
Dalam pemberantasan berita hoax, Kemenkominfo juga mengaku mempunyai metode untuk melacak dari mana sumber yang menyebarkan berita tersebut. Jika dianggap berlebihan, Kemenkominfo juga menegaskan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian agar melakukan tindakan hukum.
Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan : “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (RED)
Tulis Komentar