Ancaman Via WHATSAPP Catut Bupati Rohil, Tim IT GOLKAR Rohil Angkat Bicara

RCN- ROHIL -  Baru-baru ini Kabupaten Rokan hilir dihebohkan dengan berita yang berupa Pesan WhatsApp yang meyudutkan Bupati Rohil Afrizal Sintong oSIP MSi. Hal tersebut membuat Tim IT DPD II Partai Golkar Kabupaten Rokan hilir angkat bicara.

Dalam pesan singkat melalui WhatsApp yang beredar tersebut bertuliskan, "Kalau anda tidak mendukung keluarga pak Bupati dan mendukung Karmila anak haji bistamam anak anda akan kami berhentikan. maka itu bantu kampanye kan anak dan adik bupati sebelum anda kami matikan langkah anda serta tim anda dan jangan dukung anak haji bistamam untuk Bupati Rokan hilir terimakasih".

Menyikapi hal tersebut, Tim IT DPD II Partai Golkar Kabupaten Rokan hilir, Alfin angkat bicara membantah kebenaran pesan yang tersebar dari satu Kontak ke kontak WhatsApp lainnya itu.

Ketika diwawancara oleh wartawan, Alfin menyebutkan bahwa pesan yang beredar dan terindikasi menjatuhkan nama Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Rokan hilir sekaligus Bupati Rohil itu tidak benar.

" Pesan itu tidak Benar alias Hoax. Kami menduga Bahwa Pesan WA yang Provokatif tersebut sengaja dilakukan oleh oknum yang ingin memecah belah Internal Partai Golkar Rohil jelang Pemilu 2024 nanti," Sebut Alfin Sabtu, (16/12/2023)

Lanjutnya lagi mengatakan bahwa ia juga telah melakukan komunikasi dengan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Rokan hilir Afrizal Sintong SIP MSi tentang berita Hoax yang menyudutkan dan mencoreng nama baik Bupati Rohil tersebut.

"Jika berlebihan, kita tegaskan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian agar dilakukan tindakan hukum melalui pelacakan sumber awal nomor pengirim pesan singkat WA tersebut melalui Diskominfo berkoordinasi dengan perusahaan Meta selaku induk perusahaan Whatsapp di Indonesia.," Sebut Alfin lagi

Perlu diketahui bahwa bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan : “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Red) 


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar