Penunjukan Syahlan Sosa Sebagai Ketua Komite SMAN 18 Pekanbaru, Ini Pejelasannya

SMAN 18 Pekanbaru

RCN.com (Pekanbaru) - Adanya multi tafsir tentang siapa saja yang berhak duduk dalam Komite Sekolah, selalu dijadikan bahan untuk memicu suatu polemik.Untuk diketahui bersama, bahwa mind said selalu tertanam bahwa orang yang diperbolehkan duduk didalam Komite Sekolah adalah Orang Tua anak didik di sekolah tersebut.

Padahal jika kita cermati dengan benar, selain ortu siswa, diperbolehkan juga tokoh masyarakat yang peduli dengan bidang pendidikan.

"Penjelasan ini jelas sekali tertuang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016, jadi rasanya tak perlu lagi kita uraikan sedetil mungkin", ujar Hendra Junaidi Wakil Ketua Komite SMAN 18 Pekanbaru pada Selasa (07/05/2024) saat meninjau Jalan masuk menuju SMAN 18 Pekanbaru yang akan diajukan pembangunannya kepada Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

Tambah Hendra, walaupun tokoh masyarakat tersebut tidak memiliki anaknya yang sekolah di sana, itu bukanlah menjadi suatu pelanggaran, jika tokoh tersebut dirasa oleh semua komponen sekolah baik orang tua murid, Kepala Sekolah serta jajaran mumpuni dan yang paling penting adalah orang itu sangat peduli dengan kelangsungan pendidikan.

"Sesuai payung hukum pembentukan Komite Sekolah yakni Permendikbud No.75 Tahun 2016, selagi itu dipilih lewat jalur musyawarah dan mufakat bersama, menurut hemat saya sah sah saja, kita menunjuk tokoh masyarakat menjadi Ketua Komite Sekolah", tutup Hendra.(Gln)
 


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar