Bapenda Rohil Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah

ROKAN  HILIR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah Dan Evaluasi Kepatuhan Wajib Daerah.

Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu di hotel Lion Bagansiapiapi dan dibuka oleh Sekdakab Rohil, Fauzi Efrizal

Turut hadir, Kajari Rohil, Yuliarni Appy, SH.,MH, Plt. Ka.Bapenda Rohil, Zulkarnain, Kepala Satpol PP, Kasi Datun Kejari Rohil, Kabid Pajak Bapenda Rohil para pihak yang terkait dengan perpajakan.

Plt. Kapala Bapenda Rohil, Zulkarnain dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah  (PDRD) dan undang- undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),  Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, SK Bupati Rokan Hilir 47/BAPENDA/2024 Tanggal 02 Januari 2024 Tentang Pembentukan Tim Sekretariat Bersama Pembinaan, Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

"Maksud dan tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini yaitu menyampaikan informasi, pemahaman dan pemasyarakatan suatu konsep, aturan atau kebijakan kepada wajib pajak untuk menghimbau masyarakat agar tertib dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah  (PDRD) berdasarkan undang-undang No. 1 Tahun 2022 Tentang (HKPD), " kata Zulkarnain.

Selain itu sebutnya, tujuan dilaksanakan sosialisasi adalah untuk meningkatkan kesadaran pajak, memberikan pemahaman kepada masyarakat dan wajib pajak mengenai pentingnya pajak daerah dan kewajiban mereka dalam membayar pajak. menyampaikan informasi peraturan terbaru, menginformasikan perubahan atau pembaharuan peraturan pajak daerah agar wajib pajak dapat mematuhi peraturan yang berlaku, meningkatkan kepatuhan pajak dengan mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui pengetahuan yang memadai tentang prosedur dan tata cara pembayaran pajak serta minimalisir kesalahan pajak, membantu wajib pajak memahami ketentuan pajak dengan jelas untuk mengurangi kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak, " bebernya.

Sekdakab Rohil, Fauzi Efrizal berharap dengan dilaksanakan  sosialisasi pajak dan retribusi ini dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.

" Ini peraturannya sudah ada, nanti kalau mereka lalai terhadap membayar pajak itu sudah ada sanksinya. Tentunya kita berharap masyarakat membayar pajak agar pembangunan rokan hilir bisa berjalan dengan baik, " harap Sekda. 

Sementara itu, Kajari Rohil, Yuliarni Appy mendukung program yang dilakukan oleh pemda rokan hilir dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perpajakan.

" Kami sangat mendukung program pemerintah kabupaten rokan hilir melaksanakan sosialisasi wajib pajak karena terkait undang-undang pembayaran pajak sudah diatur sejak lama tapi itu dirasa tidak maksimal sehingga dibutuhkan peraturan daerah untuk mendukung peraturan lainnya sehingga wajib pajak ini benar-benar taat membayar pajak, " kata Yuliarni Appy.

Menurutnya, setelah Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 ini telah di sosialisasikan tidak ada lagi wajib pajak tidak taat bayar pajak.

" Kalau sudah ada Perda itu sudah ada sanksinya. Jadi harapan besar pemda rohil mengharapkan kami untuk mendampingi sehingga kami bisa mengawal dan mendampingi pemda, nantinya pembayaran pajak ini untuk kepentingan pembangunan kabupaten rokan hilir, ' pungkasnya.


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar