Dapat Jawaban Tidak Pasti, Polsek Tapung Dilaporkan Ke Propam Polda Riau

Ketua Tim LBH Jangkar Ambo Ako S.Sy, MH

RCN.com (Pekanbaru) - Tim LBH Jangkar mendampingi Ahmad Ridwan Ritonga (ARR) melaporkan Polsek Tapung ke Propam Polda Riau. Laporan diterima dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam tertanggal 25 Juli 2024 yang bernomor : SPSP2/63/VII/2024/PROPAM, terlapor adalah Kapolsek, Wakapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tapung.

                

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Tim LBH Jangkar Ambo Ako S Sy, MH, surat laporan sudah selesai.

"Hari ini kami dari LBH Jangkar ikut mendampingi klien kami AAR, untuk membuat laporan resmi ke Propam Polda Riau prihal adanya dugaan tidak profesionalnya peristiwa penindakan yang dilakukan oleh personil Reskrim Polsek Tapung, dan Alhamdulillah laporan kami diterima dan surat Laporan Polisinya pun sudah kami pegang", beber Ambo.

Kepada media ini, Tim LBH Jangkar menyampaikan bahwa peristiwa penyitaan oleh Polsek Tapung, sangat menjadi perhatian karena pada saat dipertanyakan ke Polsek Tapung pada Rabu (24/07/2024) melalui Kanit Reskrimnya AKP Aulia Rahman SH, MH, terkait dasar hukum pengambilan 3 unit mesin diesel milik kliennya ARR.

“Ini sudah 14 Hari mesin ditahan apakah sudah ada surat penyitaanya apakah sudah ada surat dari ketetapan pengadilan tentang penyitaannya, apakah sudah ada SPDP nya ke Kejaksaan atau sudah ada berita acara pemeriksaan yang berkaitan dengan rangkaian proses hukum terkait mesin tersebut,” tanya Tim Jangkar.

lalu dijawab oleh Kanit Reskrim Polsek AKP Aulia Rahman, "saat ini dalam proses, sembari bertanya bapak dari mana dan mana tanda pengenal bapak", terang Tim LBH Jangkar kepada awak media pada Kamis (25/07/2024) di Kedai Kopi Teras Kayu Jalan Pattimura Pekanbaru.

Karena tidak mendapat jawaban yang pasti dan sementara penyitaan sudah berlangsung selama 14 hari, maka Tim LBH Jangkar sepakat bersama kliennya AAR, untuk membuat laporan resmi ke Propam Polda Riau atas dugaan tidak profesionalnya  penindakan yang dilakukan oleh Polsek Tapung.

Sebelumnya peristiwa penindakan yang dilakukan oleh Polsek Tapung terhadap 3 mesin milik AAR sudah viral di beberapa media online, dengan berbagai opini.

Untuk diketahui bersama peristiwa penindakan itu terjadi pada Rabu (10/07/2024) yang lalu, saat itu AAR sedang membuat kolam dilokasi tanahnya, berhubung AAR tidak memiliki dana untuk menyewa alat berat, maka AAR melakukannya dengan cara yang biasa yakni dengan menyedot galian tanah dibantu dengan 3 unit mesin hisap miliknya.Pada saat pekerjaan berlangsung , Polsek Tapung lakukan penindakan dengan menyita 3 mesin hisap milik AAR.

Kapolsek Tapung melalui Kanit Reskrimnya AKP Aulia Rahman SH, MH saat dikonfirmasi Kamis (25/07/2024) menyampaikan bahwa perihal penahanan mesin tersebut sedang diproses.

"Ya, terkait hal itu sedang kami proses dan kami masih melakukan penyelidikan, jika nanti kami temui unsur pidananya, maka akan kami naikkan ke tahap penyidikan, mengenai laporan ke Propam Polda Riau itu merupakan hak mereka," jelasnya singkat.(Gln)


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar