Rakor Pelimpahan Kewenangan Kepada Camat Maupun Penghulu dan Lurah

RCN.com (Riau) - Dengan Rakor ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan sesuai Perbub yang telah ditetapkan nomor 28 tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat, lurah maupun Penghulu.

Adapun aspek-aspek tersebut yakni,  57 aspek perizinan, 62 aspek rekomendasi, 10 aspek koordinasi, 14 aspek pembinaan, 14 aspek pengawasan serta 26 aspek penyelenggaraan. 

Beberapa hal juga yang di bahas seperti anggaran kepenghuluan maupun kelurahan, sebab kita melihat kelurahan seperti di anak tirikan karena desa ada anggaran sementara kelurahan tidak ada. Ini menjadi perhatian kami kedepannya.

Rakor ini bertujuan untuk membicarakan berbagai persoalan yang ada di seluruh wilayah Rohil dan bagaimana mencari solusinya. 

Kami berharap mari sama-sama utamakan semua kepentingan masyarakat, semua OPD dan camat akan terus kami evaluasi. Kami mau kita semua layani masyarakat dan ini sudah menjadi tanggung jawab kita bersama. (Red


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar