Tuduhan Ibnu Irhas Kepada KSB Golkar Rohil Cacat Hukum Secara Administrasi, Ini Fitnah
RCN.com (ROHIL) - Menanggapi isu mantan staf administrasi dan keuangan bernama Ibnu Irhas yang melaporkan tuduhan dugaan pemalsuan dokumen dimana mengaku gaji honornya tidak dibayar selama 1 (satu) tahun di 2021 yang di tujukan kepada KSB DPD Partai Golkar Kabupaten Rohil tidak benar dan cacat hukum secara administrasi.
Berdasarkan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pada LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) tahun 2021 yang dibuatnya sendiri dan telah diberikan Ibnu Irhas pada saat ia masih bekerja sebagai tenaga administrasi dan keuangan kepada Bendahara DPD Golkar Ilhammi S.Tr.Keb, gaji honorarium selama 1 tahun mulai bulan Januari sampai Desember 2021 telah lunas diterima Ibnu Irhas berdasarkan SPJ berupa kwitansi yang ditanda tanganinya sendiri diatas Materai 6000 pada tanggal 13 Desember 2021 sebesar 24 juta dengan rincian gaji 2 juta perbulan.
Untuk itu sungguh aneh dan sangat keterlaluan dengan tuduhan seperti itu. Tentunya ini tidak dapat kami terima dengan apa yang dilaporkan oleh Ibnu Irhas bahwa Pegurus Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir tidak membayarkan gaji disaat ia sebagai tenaga administrasi dan keuangan sebesar Rp. 24,000.000, (dua puluh empat juta rupiah) tidak pernah diterima serta tuduhan pemalsuan dokumen yang dilontarkannya.
“LPJ tersebut sebenarnya telah diterima dan diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau di tahun 2021 dan lebih mengherankan lagi hal ini dilaporkan pada bulan September 2022 setelah berselang waktu 9 bulan lamanya hampir 1 tahun baru mengklaim jika Ibnu tidak pernah menerima sepeser pun honor itu, ada apa sebenarnya dengan Ibnu Irhas.” jelas Risben.
Untuk itu Sekretaris DPD Partai Golkar Rohil Risben Nduwari TS SE pengurus Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan kepada Ibnu Irhas agar meminta maaf kepada pengurus Partai Golkar Rohil melalui Konfrensi Pers Media pada hari ini.
Jika saudara tidak meminta maaf dalam waktu dekat, maka pengurus KSB Partai Golkar Rokan Hilir akan menuntut balik kepada saudara sebagai pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. (Rls)
Tulis Komentar