Seludupkan Sabu 3,36 Gram Ke Dalam Rutan Siak, Seorang Wanita Berurusan Dengan Penegak Hukum
RCN.com (Siak) - Rumah Tahanan Kelas II B Siak Sri Indrapura, sempat dihebohkan dengan adanya penyeludupan Narkotika jenis Sabu oleh pengunjung atas nama Nurlina Manalu seberat 3,36 gram pada, Senin (03/05/2023).
Awalnya Nurlina Manalu adalah istri dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Siak atas nama Hendri, masuk ke ruang besuk dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Rutan Siak.Setelah berada diruang besuk Nurlina Manalu langsung masuk kedalam toilet pengunjung dengan waktu yang lama, setelah keluar dari toilet ia langsung memberikan sesuatu kepada suaminya Hendri.Mereka tidak menyadari bahwa gerak gerik mereka telah diawasi dan menjadi perhatian petugas Rutan Brilliant Jati, yang bertugas di ruang besuk saat itu.
Petugas Rutan langsung memeriksa pasangan suami istri, yang sudah diyakini petugas melakukan hal yang mencurigakan dari awal masuk tadi.Setelah dilakukan pemeriksaan dengan intensif, ditemukanlah barang yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 3.36 gram, yang disimpan oleh WBP di kantong belakang celananya.
Brilliant Jati, yang saat itu berada di TKP langsung memberi laporan kepada Ka.KPR, selanjutnya Ka.KPR membawa pasangan suami istri beserta BB kedalam Ruang Kerjanya, untuk dilakukan pemeriksaan awal sekaligus melaporkan temuannya kepada Karutan.
Seterusnya Karutan berkoordinasi dengan Kapolres Siak tentang temuan jajarannya.Pengunjung dan dua orang WBP yang diduga ikut terlibat serta barang temuan diserahkan kepada Pihak Polres Siak, dengan membuat berita acara serah terima untuk dilakukan pengembangan selanjutnya. (Golan)
Tulis Komentar