Konsisten Perangi Narkoba Kepala Beserta Jajaran LPKA Pekanbaru Lakukan Tes Urine
RCN.com (Pekanbaru) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, gelar apel bersama sekaligus Tes Urine bagi semua bagian dalam jajarannya.Sebagai bentuk konsistennya menolak Narkoba dan Bahan Monitoring serta Evaluasi Petugas Pemasyarakatan, dengan didampingi oleh Kantor wilayah Kemenkumham Riau serta Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Pekanbaru.
Apel dan Tes Urine yang dilaksanakan pada Senin (08/05/2023) dimulai pukul 09.00 Wib sampai pukul 13.00 Wib, dipimpin langsung oleh Kepala LPKA Klas II Pekanbaru Sugiyanto.Kegiatan Tes Urine pada LPKA Klas II Pekanbaru dilaksanakan atas perintah Kakanwil Kemenkumham Riau Mhd.Jahari Sitepu kepada Kadiv PAS Kemenkumham Riau Mulyadi, yang diwakilkan kepada Kasubbid Keamanan Kakanwil Kemenkumham Riau Novindra Sijinjing, untuk hadir menyaksikan langsung Tes Urine bersama Penegak Hukum dan Dokter dari BNN Kota Pekanbaru.
Sugiyanto, pengarahan kepada jajarannya terkait disiplin pegawai serta pencegahan peredaran narkotika dan barang terlarang yang tidak dibenarkan didalam aturan yang berlaku.
- Giat Rutin Program Lurah Bagan Punak Bersama Masyarakat
- PEDULIKAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI, PEMKAB ROHIL SERAHKAN SANTUNAN BPJS
- Kejaksaan RI Raih 3 Penghargaan Dalam BKN Award Tahun 2023
- Enam Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Hari Raya Waisak
- Pemilihan Ketua LPM Tanah Datar Kangkangi Perda Pekanbaru No.9 Tahun 2005
"Tidak ada yang boleh main main dengan Narkoba apa lagi sampai mengkosumsi dan mengedarkannya, kita tindak tegas, LPKA Pekanbaru wajib perang dan tolak Narkoba..!!," tegas Sugiyanto.
"Dengan adanya Tes Urine berkala bagi semua pegawai dan pimpinan di LPKA, tentunya dapat mendeteksi lebih dini keterlibatan semua pegawai termasuk juga saya jika bersentuhan dengan Narkoba," tambahnya.
Giat ini dilaksanakan berdasarkan edaran :
a. Kepdirjen Nomor PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamaan dan Ketertiban Lapas dan Rutan.
b. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada LAPAS dan RUTAN.
c. Peraturan Menteri Hukum danHAM RI No.29 th 2017 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.
d. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
e. Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.08.05-714
Tanggal 2 Mei 2023 Perihal Pelaksanaan Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli, dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan.
f. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Riau Nomer : W4.PK.08.05-0567 Tanggal 5 Mei 2023 Tentang Pelaksanaan Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli, dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan.
Menindak lanjuti Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Riau Nomor : W4.PK.08.05-0567 Tanggal 5 Mei 2023, Tentang Pelaksanaan Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli, dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan.
Selama kegiatan berlangsung dan sampai selesai berjalan dengan aman dan kondusif.Selanjutnya LPKA Pekanbaru melaporkan hasil kegiatan pemeriksaan Tes Urine kepada atasan serta didokumentasikan.(Golan)
Tulis Komentar