Pemilihan Ketua LPM Tanah Datar Kangkangi Perda Pekanbaru No.9 Tahun 2005

RCN.com (Pekanbaru)– Pemerintah Kota Pekanbaru  membuat Perda  No 9 Tahun 2005 telah mengatur tentang pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Ini bertujuan untuk menjadi pedoman pembentukan, termasuk mempertegas tugas dan fungsi LPMK, meski sudah ada aturan yang dibuat namun masih juga ada yang mengabaikan aturan tersebut.

Seperti yang terjadi pada pemilihan Ketua LPM Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota sebagaimana disampaikan oleh salah satu warga (Sumber) Kelurahan Tanah Datar yang enggan disebut namanya kepada media ini,Rabu (31/05/2023)

Sumber itu menyebut pemilihan Ketua LPM Kelurahan Tanah Datar dilaksanakan Selasa 30 Mei 2023 yang diikuti oleh 2 (dua) calon ketua, yakni Adrianto dan Erwein, dinilai cacat demi hukum karena mengangkangi Perda Pekanbaru No 9 Tahun 2005.

Ada beberapa poin proses pemilihan yang menyalahi aturan diantaranya,

Dalam pembentukan Panitia pemilihan Ketua LPM Tanah Datar tidak dilakukan melalui musyawarah warga, hal ini jelas bertentangan dengan Perda pada pasal 11 ayat (2)   yang menyebutkan bahwa  Panitia pemilihan ditetapkan dalam musyawarah warga  yang mewakili Rukun Warga.

Kemudian masalah persayaratan 2 (dua) calon, terindikasi tidak menuhi persyaratan sesuai Perda.

Berdasarkan pasal 8 huruf (b) dijelaskan bahwa Ketua LPM dapat dipilih untuk 2 (dua) periode berturut – turut.Sementara Adrianto diduga menjabat Ketua LPM sudah 3 (tiga) periode berturut – turut.

Begitu juga Erwin yang kesehariannya saat ini tidak bertempat tinggal menetap di Kelurahan Tanah Datar, hanya  KK nya yang masih beralamat di Kelurahan Tanah Datar.

Bila mengacu pasal 10 huruf ( c) menyebutkan bahwa Ketua LPM  bersetatus sebagai penduduk Kelurahan dan telah bertempat tinggal tetap minimal selam 1 tahun, jadi jelas yang boleh menjadi calon Ketua itu adalah warga yang berdomisili di kelurahan Tanah Datar.

Kenapa Panitia bisa meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan ??, menurut Sumber kemungkinan Panitia tidak menguasai aturan atau mengabailan aturan.

"Sepertinya panitia tidak menguasai tentang aturan yang ada, sehingga mereka meloloskan  2 calon yang jelas jelas tidak memenuhi syarat yang sudah diatur dalam Perda" ucap Sumber.

Dilihat dari sistem  penjaringan calon, persyaratan yang diminta oleh panitia kepada calon cukup mengisi blangko formulir pendaftaran calon yang telah disediakan dan melampirkan pas foto.

Lebih lanjut Sumber, mengatakan bahwa pemilihan ini diduga menyalahi aturan juga, yang terungkap saat Lurah membuka acara pemilihan, dalam sambutanya Lurah mengatakan " Kedua calon ini bermasalah tidak memenuhi syarat", ungkapan ini didengar oleh semua yang hadir saat itu.

Proses pemilihan dipercepat, karena sudah 2 (dua) bulan kosong jabatan Ketua LPM.
Supaya tidak ada pro dan kontra di ambilah pegawai kelurahan dan warga menjadi panitia.

Terkait kepanitiaan, Sumber mendapat informasi lagi bahwa  Ketua Panitia tidak bertempat tinggal pula di Wilayah Kelurahan Tanah Datar.Dahulu memang benar Ketua Panitia tinggal di Kelurahan Tanah Datar, namun setelah ia berumah tangga sudah tidak lagi menetap di wilayah Tanah Datar.

Adapun unsur kepanitian yang terdiri dari 2 (dua) orang  dari pegawai kelurahan dan 3 (tiga) orang lagi dari warga RW 03.

Lanjut menurut Sumber, pemilihan ini terkesan buru - buru, hal ini bisa dilihat dari tidak adanya laporan pertanggung jawaban Ketua LPM yang lama.Bahkan  nomor urut  calon ditetapkan oleh panitia.

Padahal lazimnya dalam sebuah pemilihan untuk penetapan nomot urut calon biasa dilakukan pencabutan undian nomor urut oleh calon.

Sumber juga mempertanyakan adaya pemungutan uang pendaftaran calon Ketua LPM sebesar Rp.500 ribu percalon, apa dasar memungut  uang pendaftaran tidak ada penjelasan dari panitia.

Banyak warga yang tidak tahu adanya pemilihan Ketua LPM, karena kurangnya sosialisasi kemasyarakat

Pemberitahuan pemilihan hanya melalui baleho yang ditempel didinding Kantor Lurah hari pada Jumat 26 Mei 2023 yang berbunyi,
"Daftar Segara !!! Pemilihan Calon Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ) Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota Tahun 2023 – 2026 Informasi & Pendaftaran Kunjungi Kantor Lurah Kelurahan Tanah Datar “.

Selain itu pihak panitia menyampaikan ke WhatsApp Group Forum RT dan RW yang ruang lingkupnya terbatas, sehingga banyak warga yang tidak tahu akan ada pemilihan Ketua LPM tersebut.

"Saya berharap pemilihan ini diulang dan diminta pihak - pihak terkait untuk dapat.menyikapi permasalahan ini dengan serius, agar semua pemangku kebijakan terkhusus masalah pemilihan Ketua LPM harus tunduk dengan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Pekanbaru," tutupnya.

Guna menggali keterangan agar informasi yang akurat, awak mediapun mencoba mengkonfirmasi Lurah Tanah Datar, Fahdil Rahmat, SIP pada saat setelah pemilihan usai lewat nomor whatsapp pribadinya.

Terkait pemilihan, Fahdil mengatakan panitia pemilihan Ketua LPM dari warga yang bedomisili di Kelurahan Tanah Datar.

Pihak Kelurahan memberikan tanggungjawab proses pemilihan Ketua LPM dengan mengeluarkan SK panitia serta mengamanatkan untuk menjalankan proses pemilihan sesuai Perda Kota Pekanbaru No:9 Tahun 2005 yang tertuang didalam SK.

"Dalam prakteknya kedua paslon menyetujui dan mengsepakati proses hingga hasil pemilihan serta diketahui seluruh Ketua RW dan disaksikan dihadapan seluruh Ketua RT serta perwakilan masyarakat di masing – masing lingkup RW,” jelas Lurah.**


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar