Diminta Kepada Aparat Penegak Hukum Untuk Menindak Lanjuti Hujatan Kepada Presiden RI

Pelanggaran UU ITE Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP

RCN.com (ROHIL) - Etika grup WA sangatlah penting untuk anda ketahui di era digital ini. Jika anda merupakan seorang yang menggunakan grup Whatsapp sebagai media untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang disekitar anda, pergunakan dengan sebaik mungkin. 

Komunikasi di grup WA dapat memudahkan kita mendapatkan informasi dari sebagian orang yang termasuk dalam anggota WA di  Group tersebut. 

Namun sebaliknya, jika anda tidak memperhatikan etika grup yang sengaja memprovokasi atau menghujat seseorang tokoh tertentu, grup WA anda justru dipenuhi dengan perdebatan dan berujung ke Ranah Hukum.

Seperti yang di posting oleh inisial AH nomor WA +62 853-6137-XXXX disebuah WA Group Info Wawasan Riau pada Minggu, 28 April 2024 pukul 19:10,  tampak terlihat telah memposting gambar Preaiden Jokowi, Capres terpilih 2024 – 2029  Prabowo dan Ahok mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dimana gambar 3 orang tokoh itu bertuliskan kalimat menghujat dan ini termasuk kedalam pelanggaran Undang – Undang ITE. 

Pelanggaran UU ITE Pasal 218 ayat (1)?KUHP?menyatakan, 

“Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden?dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.” 

Pasal 219 ?KUHP?menyatakan,Setiap Orang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.” 

Diminta kepada aparat hukum atau pihak berwajib agar pelanggaran seperti ini dengan tegas di tindak lanjuti  proses hukum yang sudah di atur dalam UU ITE Pasal 218 dan 219 KUHP. (Alp) 


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar