Sayangkan Sikap Bungkamnya DPRD Rohil Terkait Peristiwa Terciduknya Wabub Rohil Sulaiman Dengan Wanita Bukan Istrinya

Gerakan Masyarakat Rokan Hilir Menggugat Lakukan Demo di Depan DPRD Rohil

RCN.com {ROHIL} -  Gerakan Masyarakat Rokan Hilir menggugat kembali lakukan Aksi Unjukrasa di Depan Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis (22/06/2023).

Sebanyak 450 Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Rokan Hilir menggugat itu menuntut dan mendesak DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket atas digrebeknya Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Sulaiman dengan wanita di salah satu Hotel berbintang di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Koordinator Lapangan Aksi, Raju Darma pada orasinya menegaskan, DPRD Rohil harus berani mengambil sikap tegas sesuai dengan Foksinya, menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket sebagaimana mestinya.

"Kami mendesak DPRD Rohil segera melakukan tindakan kepada Wakil Bupati Sulaiman, kami tidak ingin Tanah Melayu yang kami cintai ini dikotori oleh Oknum - oknum pejabat yang zinah, apabila aksi kami ini tidak dihiraukan juga, kami akan melakukan aksi yang lebih besar, membuat langkah hukum atas mangkirnya DPRD Rokan Hilir, sesuai Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,"tegas Raju Darma pada Orasinya. Kamis (22/06/2023).

belain itu, Gerakan Masyarakat Rokan Hilir menggugat juga melakukan 3 Tuntutan kepada DPRD Kabupaten Rohil, yakni mendesak DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket atas digrebeknya Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Sulaiman dengan wanita di salah satu Hotel berbintang di Pekanbaru, mendesak DPRD Rohil untuk segera memutuskan tentang persoalan sebagaimana yang tercantum pada poin 1, Apabila tuntutan Massa Gerakan Masyarakat Rokan Hilir menggugat tidak dipenuhi 3 X 24 jam, maka Gerakan Masyarakar Rokan Hilir Menggugat menggelar aksi yang lebih besar dan melakukan langkah - langkah hukum atas mangkirnya DPRD Rokan Hilir, sesuai Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (Red


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar