Penerbitan Perbup Rohil Tentang Penghapusan Denda/Bunga Tunggakan PBB, Restoran dan Hotel

RCN.com (Rohil) - Bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), restoran dan hotel untuk segera melakukan pembayaran pokoknya tanpa perlu membayarkan denda atau bunga lagi. Demikian hal di sampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Rohil, Cicik Mawardi, Minggu (19/12). 

Cicik meminga agar seluruh wajib pajak agar dapat langsung membayar ke bank Riau Kepri, baik langsung maupun melalui ATM bank Riau, ataupun melalui program qris bank Indonesia melalui bank Riau Kepri.

“Karena pembayaran melalui qris bank Riau Kepri tidak ada biaya administrasi. Selain itu, melalui sistem ini sangat mudah, murah dan lancar. Pembayaran online juga bsa melalui Indomaret, ovvo dan Tokopedia,” terang Cicik.

Selain mengingatkan kepada wajib pajak terkait penghapusan denda/ nunggak dirinya juga menghimbau kepada pihak kepenghuluan agar segera memanfaatkan lagi sistem pendataan yang dapat melakukan pendataan secara online untuk PBB, baik itu data baru atau perbaikan data.

Karena lanjutnya, setiap petugas kepenghuluan yang di tunjuk sudah punya identitas dan pasword tersendiri, jadi memudahkan peningkatan pajak PBB di daerah masing-masing.

“Kalau pajak meningkat bearti meningkat juga dana setiap kepenghuluan melaui dana bagi hasil pajak dan retribusi di setiap kepenghuluan,”ungkapnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta lenghulu agar dapat membentuk tim yang kuat untuk peningkatan pajak dan retribusi, jika mau meningkatkan dana untuk pembangunan di daerah masing-masing. Dan klu masyarakat terutama yang pemiliknya tidak berdomisili di Rohil tidak mau dilakukan pendataan masal, dari Bapenda akan turun melakukan pendataan individu yang tentunya nilai jual objek pajaknya akan jauh meningkat, terangnya. (Jk

 

 


[Ikuti RiauCrimeNews.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar